Radartvnews.com- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di angkutan umum (3/12) dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, menggandeng Dinas Perhubungan, Polresta Bandar Lampung dan Badan Polisi Pamong Praja penertiban di lakukan mulai dari terminal induk Rajabasa. Penertiban ini di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah, dirinya menilai pemasangan APK diangkutan umum telah menyalahi aturan PKPU yang berlaku. “pemasangan APK diangkutan umum telah menyalahi aturan PKPU jadi harus dilepas. Masih kata Chandrawansyah, Bawaslu hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan paksa APK tanpa memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar, baik itu Calon Presiden, partai politik apalagi Calon Anggota Legislatif. “Bawaslu hanya bisa melakukan pencopotan APK tidak meberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar,” imbuh Chandrawansyah. Sementara itu, sopir angkutan kota mengaku mendapatakan uang sewa dari pemasangan Alat Peraga Kampanye di angkotnya. Selama satu bulan supir mendapatkan uang sewa bervariasi mulai dari Rp75.000-Rp100.000. “kami dapat uang sewa, kalau diangkot saya itu sebulan 75 ribu ada juga yang lain itu dapet seratus ribu,” jelas Basri supir angkutan umum jurusan Rajabasa – Natar. Masih kata Basri, meski sudah dicopot dirinya tidak kapok jika ditawarkan kembali oleh calon legislatif untuk memasang Alat Peraga Kampanye diangkotnya.(bow/san)
Bayar Rp100.000, APK di Angkot Bebas Sanksi
Senin 03-12-2018,16:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :