Radartvnews.com- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di angkutan umum (3/12) dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, menggandeng Dinas Perhubungan, Polresta Bandar Lampung dan Badan Polisi Pamong Praja penertiban di lakukan mulai dari terminal induk Rajabasa. Penertiban ini di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah, dirinya menilai pemasangan APK diangkutan umum telah menyalahi aturan PKPU yang berlaku. “pemasangan APK diangkutan umum telah menyalahi aturan PKPU jadi harus dilepas. Masih kata Chandrawansyah, Bawaslu hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan paksa APK tanpa memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar, baik itu Calon Presiden, partai politik apalagi Calon Anggota Legislatif. “Bawaslu hanya bisa melakukan pencopotan APK tidak meberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar,” imbuh Chandrawansyah. Sementara itu, sopir angkutan kota mengaku mendapatakan uang sewa dari pemasangan Alat Peraga Kampanye di angkotnya. Selama satu bulan supir mendapatkan uang sewa bervariasi mulai dari Rp75.000-Rp100.000. “kami dapat uang sewa, kalau diangkot saya itu sebulan 75 ribu ada juga yang lain itu dapet seratus ribu,” jelas Basri supir angkutan umum jurusan Rajabasa – Natar. Masih kata Basri, meski sudah dicopot dirinya tidak kapok jika ditawarkan kembali oleh calon legislatif untuk memasang Alat Peraga Kampanye diangkotnya.(bow/san)
Bayar Rp100.000, APK di Angkot Bebas Sanksi
Senin 03-12-2018,16:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,16:25 WIB
Gen Z Mungkin Kenal Onde-Onde, Tapi Pernah Coba Gandasturi?
Rabu 12-08-2026,11:32 WIB
Kontroversi Booth Miras dan Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha, Arie Untung Soroti Maknanya
Rabu 12-08-2026,18:00 WIB
Bukan Malas atau Manja, Ini yang Terjadi pada Mental Mahasiswa Saat Mengalami Quarter Life Crisis
Rabu 12-08-2026,13:34 WIB
Pamer Cincin, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Disebut Resmi Jadi Suami Istri
Rabu 12-08-2026,14:21 WIB
Chat Sebelum Telepon, Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Batas Pribadi di Era Digital
Terkini
Kamis 13-08-2026,01:08 WIB
KAI Logistik Tebar Diskon 17% Ongkir Selama Agustus 2026
Kamis 13-08-2026,01:08 WIB
Dua Orang Diamankan Terkait Dugaan Penistaan Agama di Konser Ancol
Kamis 13-08-2026,00:41 WIB
Tawuran Pecah di Laga Pordes Bogor, Dua Wasit Dikeroyok hingga Luka
Kamis 13-08-2026,00:40 WIB
Kecelakaan Beruntun Motor dan Mobil MBG di Lombok Tengah, Dua Pelajar Luka
Kamis 13-08-2026,00:11 WIB