radartvnews.com-Usai membacakan pledoy atai nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (26/11), Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Chandra Ertikanto selama satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung diyatakan bersalah. Warga jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung itu dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Hakim Vonis Ringan Dosen Asusila
Senin 26-11-2018,21:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,21:59 WIB
98 Kepala Sekolah SMA/SMK Di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya!
Sabtu 12-09-2026,14:56 WIB
DPRD Lampung Soroti Antrean BBM Meski Pertamina Klaim Stok Aman
Sabtu 12-09-2026,15:13 WIB
Desa Namchang di Korea Selatan Mendadak Ramai Berkat Lokasi Syuting Film Hope
Sabtu 12-09-2026,14:31 WIB
Gempa M5,9 di Laut Dekat Jakarta Terasa hingga Sejumlah Wilayah Lampung
Sabtu 12-09-2026,19:37 WIB
BMKG Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Sains dan Teknologi Pasca Gempa Flores M7,7
Terkini
Sabtu 12-09-2026,23:45 WIB
Koin Bisa Berubah Warna Seiring Waktu, Apa Penyebabnya?
Sabtu 12-09-2026,23:37 WIB
Kenapa Popcorn Bisa Meletup Saat Dipanaskan?
Sabtu 12-09-2026,23:17 WIB
Pemprov Sulteng Tanggung Biaya UKT S1 hingga S3 Lewat Program Berani Cerdas
Sabtu 12-09-2026,23:17 WIB
Seharian Aktif Bikin Cepat Terlelap, Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mulai Tidur
Sabtu 12-09-2026,23:05 WIB