radartvnews.com-Usai membacakan pledoy atai nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (26/11), Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Chandra Ertikanto selama satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung diyatakan bersalah. Warga jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung itu dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Hakim Vonis Ringan Dosen Asusila
Senin 26-11-2018,21:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :