radartvnews.com-Usai membacakan pledoy atai nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (26/11), Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Chandra Ertikanto selama satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung diyatakan bersalah. Warga jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung itu dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Hakim Vonis Ringan Dosen Asusila
Senin 26-11-2018,21:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB