Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pemakzulan yang dilayangkan oleh DPRD Bandar Lampung kepada Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Informasi ini diumumkan MA di halaman website putusan mahkamahagung.go.id pada halaman websit dijelaskan, pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2 P/KHS/2018 tahun 2018. Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku, pihaknya secara nama dirugikan sebab informasi pemakzulan dan pemecatan dari Wakil Walikota, mempengaruhi dirinya dalam pemerintahan setempat. Meski demikian Kohar engan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Kohar juga berharap agar DPRD Bandar Lampung memperoleh hidayat sehingga tak mencari-cari kesalahan dirinya.(sah/san)
MA Tolak Pemakzulan Wakil Walikota
Jumat 16-11-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,00:46 WIB
Gempa M5,9 Guncang Sumba Barat Daya, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Rabu 07-10-2026,13:29 WIB
Sebanyak 167 Kasus HIV Baru Terdeteksi di Buleleng, Termasuk 8 Remaja
Rabu 07-10-2026,15:09 WIB
Inflasi Lampung Tembus 3,51 Persen, Pengamat Unila: Masalah Pangan Tak Hanya Soal Produksi
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,17:16 WIB
200 Amunisi dan Rokok Ilegal Disita di Perairan Jayapura
Terkini
Rabu 07-10-2026,23:20 WIB
Mengenal Hudoq Pekayang, Tradisi Dayak yang Berkaitan dengan Musim Tanam Padi
Rabu 07-10-2026,23:15 WIB
Saat Teknologi Bertemu Kerajinan Tradisional, INACRAFT 2026 Bawa Konsep “Techno Craft”
Rabu 07-10-2026,23:10 WIB
Ribuan Domba Turun ke Jalan, Tradisi Unik di Amerika Serikat Kembali Digelar
Rabu 07-10-2026,23:04 WIB
Dinkes Temukan Masalah Higiene di Restoran 88 Seoul Bandung Usai Dugaan Keracunan
Rabu 07-10-2026,22:53 WIB