Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pemakzulan yang dilayangkan oleh DPRD Bandar Lampung kepada Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Informasi ini diumumkan MA di halaman website putusan mahkamahagung.go.id pada halaman websit dijelaskan, pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2 P/KHS/2018 tahun 2018. Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku, pihaknya secara nama dirugikan sebab informasi pemakzulan dan pemecatan dari Wakil Walikota, mempengaruhi dirinya dalam pemerintahan setempat. Meski demikian Kohar engan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Kohar juga berharap agar DPRD Bandar Lampung memperoleh hidayat sehingga tak mencari-cari kesalahan dirinya.(sah/san)
MA Tolak Pemakzulan Wakil Walikota
Jumat 16-11-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Sabtu 11-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi Game Promo di Steam yang Wajib Kamu Coba!
Sabtu 11-04-2026,12:38 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Fakta Suhu AMD Ryzen dan Intel
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Terkini
Sabtu 11-04-2026,15:44 WIB
Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda di Era Modern agar Tetap Produktif dan Seimbang Setiap Hari
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,15:28 WIB
DJ Panda Batal Tampil di Pesta Lyric di Rio By the Beach
Sabtu 11-04-2026,15:15 WIB
Belajar Tapi Nggak Ngena, Ini Tanda Kamu Lagi Ngerasain Salah Jurusan!
Sabtu 11-04-2026,15:01 WIB