Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pemakzulan yang dilayangkan oleh DPRD Bandar Lampung kepada Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Informasi ini diumumkan MA di halaman website putusan mahkamahagung.go.id pada halaman websit dijelaskan, pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2 P/KHS/2018 tahun 2018. Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku, pihaknya secara nama dirugikan sebab informasi pemakzulan dan pemecatan dari Wakil Walikota, mempengaruhi dirinya dalam pemerintahan setempat. Meski demikian Kohar engan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Kohar juga berharap agar DPRD Bandar Lampung memperoleh hidayat sehingga tak mencari-cari kesalahan dirinya.(sah/san)
MA Tolak Pemakzulan Wakil Walikota
Jumat 16-11-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,17:15 WIB
Operator Terus Perluas 5G, Seberapa Siap Infrastruktur di Indonesia?
Sabtu 27-06-2026,13:27 WIB
Deretan Pantai Instagenic di Krui Pesisir Barat Lampung yang Wajib Masuk List Liburan Sekarang
Sabtu 27-06-2026,13:15 WIB
UKM Bidang Seni Polinela Sukses Gelar Perlombaan Nasional, Wadah Lahirnya Talenta Kreatif
Sabtu 27-06-2026,12:07 WIB
Comeback Solo D.O. EXO Dijadwalkan Agustus 2026, Penggemar Mulai Ramai Menebak Konsep Albumnya
Sabtu 27-06-2026,11:54 WIB
Guns N' Roses Resmi Umumkan Konser di Jakarta, Tiket Mulai Dijual 2 Juli
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:20 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ternyata Otak Memiliki Peran Penting
Sabtu 27-06-2026,17:15 WIB
Operator Terus Perluas 5G, Seberapa Siap Infrastruktur di Indonesia?
Sabtu 27-06-2026,14:16 WIB
Aktor Jepang Nijiro Murakami Resmi Didakwa atas Dugaan Penganiayaan Mantan Kekasih
Sabtu 27-06-2026,13:43 WIB
Fenomena 'Brain Rot' TikTok: Ketika Bahasa Internet Menggeser Pola Komunikasi Dunia Nyata Generasi Muda
Sabtu 27-06-2026,13:27 WIB