Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pemakzulan yang dilayangkan oleh DPRD Bandar Lampung kepada Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Informasi ini diumumkan MA di halaman website putusan mahkamahagung.go.id pada halaman websit dijelaskan, pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2 P/KHS/2018 tahun 2018. Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku, pihaknya secara nama dirugikan sebab informasi pemakzulan dan pemecatan dari Wakil Walikota, mempengaruhi dirinya dalam pemerintahan setempat. Meski demikian Kohar engan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Kohar juga berharap agar DPRD Bandar Lampung memperoleh hidayat sehingga tak mencari-cari kesalahan dirinya.(sah/san)
MA Tolak Pemakzulan Wakil Walikota
Jumat 16-11-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 15-08-2026,12:01 WIB
Gempa M 7,7 Mengguncang NTT, BMKG Peringati Dini Tsunami ke Empat Provinsi
Sabtu 15-08-2026,18:41 WIB
Kepala BNPB Sebut Gempa M 7,7 Guncang NTT Akibatkan 38 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi
Sabtu 15-08-2026,14:48 WIB
Kembali dengan Manhwa Baru, Spoon Berhasil Menguras Emosi Pembaca Lewat The Forgotten Field
Sabtu 15-08-2026,12:01 WIB
Gempa M7,7 Guncang NTT, Lima Orang Sudah Dilaporkan Meninggal Dunia
Sabtu 15-08-2026,12:22 WIB
250 Kasus Kekerasan di Bandar Lampung Terjadi di 2026, Pemkot Kini Sasar Edukasi Kaum Pria
Terkini
Sabtu 15-08-2026,23:04 WIB
Kesadaran Hidup Sehat Meningkat, dr. Tirta: Kesehatan Adalah Investasi Masa Depan
Sabtu 15-08-2026,22:04 WIB
Bisikan yang Bikin Ngantuk, Benarkah ASMR Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak?
Sabtu 15-08-2026,18:41 WIB
Kepala BNPB Sebut Gempa M 7,7 Guncang NTT Akibatkan 38 Orang Tewas dan 2.000 Warga Mengungsi
Sabtu 15-08-2026,17:39 WIB
Lampung Financial Festival 2026 Hadir di Bandar Lampung, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda
Sabtu 15-08-2026,17:28 WIB