Radartvnews.com- Bintang Andromeda terdakwa peneror Transmart Lampung diwarnai isak tanggis keluarga terdakwa usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara. Isak tanggis mengiringi terdakwa berjalan keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Bintang andromeda terlihat pasrah saat Majelis Hakim diketuai Mansur menyatakan terdakwa terbukti meguasai atau meyimpan mengangkut atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Majelis menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan, membuat terdakwa terdiam saat ditanya Majelis Hakim. Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selam 4 tahun penjara. Atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir piker. Suyanto orang tua terdakwa tak bisa menahan kesedihan saat anaknya keluar dari ruang siding. Sambil menangis Suyanto memeluk Bintang hingga terdakwa digelandang ke mobil tahanan. Orang tua bintang memeilih bungkam saat awak media terkait vonis hakim.(lds/san)
Teror Bom Transmart, Vonis Bintang Diwarnai Isak Tangis
Kamis 15-11-2018,20:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Duel Pedang di Lampung Timur Viral, Satu Pria Alami Luka Serius hingga Tangan Nyaris Putus
Kamis 23-07-2026,20:57 WIB
Dari Tawa hingga Air Mata: Mengapa Film Begitu Dekat dengan Emosi Kita?
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:16 WIB
banjir tengah malam terjang bukit tinggi, 8 Rumah dan Mushola terdampak
Jumat 24-07-2026,20:15 WIB
Aksi Rendah Hati Slash Usai Ditolak Security Tuai Pujian Netizen
Jumat 24-07-2026,20:00 WIB
Kontroversi Memanas! Ribuan Fans Argentina Minta Final Piala Dunia 2026 Diulang
Jumat 24-07-2026,19:55 WIB
Abaikan Panggilan Kedua, Ex-Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB