Radartvnews.com- Tiga terdakwa peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Lampung Selatan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda. Jaksa menilai ketiganya melakukan permukatan jahat dalam Lembaga Pemasyarakatan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 tentang uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang tiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Yusa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Rechal Oksa Hariz selaku petugas Sipir Lapas Kalianda dan Adi Setiawan oknum Polisi Dipolres Lampung Selatan masing-masing dituntut selama 18 tahun penjar dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Marzuli yang merupakan napi dilapas sekaligus otak pengendali peredaran narkoba dalam lapas dituntut lebih tinggi yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap petugas BNNP dalam pengerebekan di Homestay Green Lubuk,jalan Lintas Usmatera, Kalianda, Lampung Sekatan awal juni 2018 lalu. Petugas menemukan barang bukti 5 kilogram sabu dan 4000 butir pil esktasi. dalam kasus ini juga melibatkan Kepala Lapas Kalianda Non Aktif Muchlis Adjie yang dilakukan penuntutan terpisah. Ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoy pada sidang pekan depan.(lds/san)
Sindikat Narkoba Lapas Dituntut Berbeda
Kamis 15-11-2018,20:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :