Radartvnews.com- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi ditetapkan tersangka, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penghinaan hanuang bani yakni topi para panglima adat lampung saibatin tetap bisa menghirup udara diluar jeruji besi. Caleg dari partai golkar yang juga ketua AMPG dinilai bisa bersikap koperatif dengan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Dalam rilis yang digelar di graha jurnalis Polda Lampung, Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana menjelaskan Seno Aji ditetapkan menjadi tersangka pada bulan agustus lalu. adapun hal yang menghambat informasi ke media soal kasus ini, lantaran adanya hal terkait berkas serta keterangan saksi ahli yang harus dilengkapi. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah satu unit handphone samsung J7 prime, serta bukti percakapan seno aji di group whatsapp dengan nama ini Lampung.(ren/san)
Ditetapkan Tersangka, Polda Lepas Seno Aji
Rabu 14-11-2018,20:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Gaji PM Singapura Lawrence Wong Naik Jadi Rp50,2 Miliar per Tahun
Terkini
Kamis 10-09-2026,02:06 WIB
Jangan Asal Makan, Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Haid!
Kamis 10-09-2026,01:54 WIB
Tiga Warga Kepulauan Aru Diselamatkan Tim SAR Setelah Longboat Mati Mesin dan Bocor
Kamis 10-09-2026,00:41 WIB
Pentingnya Emergency Backpack sebagai Persiapan Menghadapi Situasi Darurat
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Rabu 09-09-2026,21:58 WIB