Radartvnews.com- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi ditetapkan tersangka, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penghinaan hanuang bani yakni topi para panglima adat lampung saibatin tetap bisa menghirup udara diluar jeruji besi. Caleg dari partai golkar yang juga ketua AMPG dinilai bisa bersikap koperatif dengan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Dalam rilis yang digelar di graha jurnalis Polda Lampung, Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana menjelaskan Seno Aji ditetapkan menjadi tersangka pada bulan agustus lalu. adapun hal yang menghambat informasi ke media soal kasus ini, lantaran adanya hal terkait berkas serta keterangan saksi ahli yang harus dilengkapi. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah satu unit handphone samsung J7 prime, serta bukti percakapan seno aji di group whatsapp dengan nama ini Lampung.(ren/san)
Ditetapkan Tersangka, Polda Lepas Seno Aji
Rabu 14-11-2018,20:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB