Buku Nikah 2020 Disetop, Berganti Kartu

Senin 12-11-2018,21:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Kementerian Agama RI  akan mengubah tanda bukti orang menikah dari buku menikah menjadi sebuah kartu layaknya seperti Kartu Tanda Penduduk. Kantor Wilayah Kementerian Agama Perwakilan Lampung menyambut baik dan mendorong terealisasi. Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Istutiningsih mengatakan bahwa program kartu nikah saat ini masih dibahas oleh Kementerian Agama RI. Sejauh ini, pihaknya juga belum mendapatkan arahan dari pusat terkait program tersebut apalagi saat ini Petunjuk Teknis (Juknis) masih dibahas oleh Kementerian Agama RI. “Juknis masih dibahas oleh Kementerian Agama RI, belum mendapatkan arahan,” jelas Istutiningsih. Perubahan buku nikah menjadi kartu nikah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan lebih praktis. Kartu nikah juga menjadi prioritas karena kementerian agama menyatakan tahun 2020 buku nikah tidak lagi dipergunakan.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait