Bekas Sekdes Divonis 54 Bulan Penjara

Kamis 01-11-2018,22:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim diketuai Novian Syahputra dipengadilan Tipikor Tanjung Karang (1/11), terdakwa yang merupakan PNS terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2016, saat dirinya menjabat sekretaris desa Kantor Desa Taman Jaya, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara. Desa Taman memperoleh dana sebesar Rp714 juta yang bersumber dari anggaran dana desa pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk pembangunan orderlagh dan irigasi. Saat itu Hartono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Lurah Taman Jaya memalsukan kegiatan fisik hingga pembelian keperluan dana desa. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp151 juta. Hal yang memberatkan, terdakwa belum mengembalikan keuangan Negara,  terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp151 juta. Putusan majelis lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait