Radartvnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pelatihan bersama para penyidik Polri, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri, senin pagi (29/10) di Balroom Novotel Bandar Lampung. Tujuannya, menyamakan persepsi terkait penanganan penyalahguna narkoba dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. UU memerintahkan setiap penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan pelatihan ini tentang peningkatan kompetensi penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. “Sesuai dengan undang undang yang selama ini penyalahguna terjerat dan di pidana dengan pasal yang seharusnya dikenakan kepada bandar atau penggedar narkoba,” UJAR Heru Winarko. Dirinya berharap dengan pelatihan yang di gelar di Lampung penangan kasus narkoba di Lampung menjadi makin baik.(ren/san)
Korban Narkoba Wajib Rehabilitasi
Senin 29-10-2018,20:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,23:39 WIB
Mudik Tenang, Hati Senang: Warga Bandar Lampung Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
Sabtu 14-03-2026,11:52 WIB
Fenomena Serial Web Semakin Digemari Penonton Muda
Sabtu 14-03-2026,11:27 WIB
Bukan Malas, Bisa Jadi Kamu 'Languishing': Mengenal Perasaan Hampa yang Diam-Diam Menjangkit Banyak Orang
Sabtu 14-03-2026,11:53 WIB
Kenali Tanda Si Dia Cuma Kasih Perhatian Berlebih di Awal untuk Manipulasi
Sabtu 14-03-2026,11:45 WIB
Bikin Dompet Kritis: Kenapa Terobsesi Ikut Tren yang Sebenarnya Gak Perlu?
Terkini
Sabtu 14-03-2026,16:10 WIB
Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Kesalahan Saat Membayar Zakat Fitrah Menjelang Lebaran!
Sabtu 14-03-2026,16:03 WIB
Mengapa Orang Indonesia Pulang ke Kampung Saat Lebaran? Ini Sejarah dan Arti di Dalamnya
Sabtu 14-03-2026,14:34 WIB
Musik sebagai Teman Saat Belajar dan Bekerja
Sabtu 14-03-2026,14:33 WIB