Radartvnews.com- Dalam waktu beberapa hari terakhir warga digegerkan dengan beredarnya berita dan video tentang penculikan anak dimedia sosial facebook di Wilayah Lampung. Terbaru dugaan penculikan anak terjadi di SD Ismariah, Perumahan Korpri, Raja Basa, Bandar Lampung, jum’at pagi (26/10). Kepolisian Polda Lampung membantah video penculikan anak dan dipastikan itu informasi tidak benar atau hoax. Ketiga wanita yang sempat diamanakan di Polsek Kedaton karena diduga akan menculik itu diketahui orang yang ada dalam video yaitu Tri Lestari, tante dari Debi Dan Nisa, asal Way Kanan. Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol Wakapolda Lampung menjelaskan, polisi meminta kepada masyarakat khususnya warga Lampung tidak terpancing isu. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan infromasi yang belum pasti kebenaran melalui media sosial. “masyarakat jangan terpancing isu, jangan juga menyebar hoax,” kata Yoyol. Jendral bintang satu ini juga telah memberikan arahan ke Bhabinkamtibnas melakukan pengawasan dan pemantauan terkait informasi dugaan penculikan anak.(lds/san)
Penculikan Anak di Lampung Hoax
Jumat 26-10-2018,20:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB