Radartvnews.com- M Alfian dan Dede Setiawan dua terdakwa pembunuh Leo Adya Winata tertunduk lesu usai mendengar Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Warga jalan baru, gang garuda, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Aksi pembunuhan, lantaran tak terima ibu menjalin hubungan dengan terdakwa. Keduanya memergoki sang ibu berada di kosan korban dikawasan Panjang, Bandar Lampung. Kedua terdakwa menghabisi nyawa korban menggunakan balok kayu dan sebuah pisau yang sudah disiapkan. Putusan majelis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Bunuh Pacar Ibu, Kakak Beradik Divonis 12 Tahun
Kamis 25-10-2018,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB