Radartvnews.com- M Alfian dan Dede Setiawan dua terdakwa pembunuh Leo Adya Winata tertunduk lesu usai mendengar Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Warga jalan baru, gang garuda, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Aksi pembunuhan, lantaran tak terima ibu menjalin hubungan dengan terdakwa. Keduanya memergoki sang ibu berada di kosan korban dikawasan Panjang, Bandar Lampung. Kedua terdakwa menghabisi nyawa korban menggunakan balok kayu dan sebuah pisau yang sudah disiapkan. Putusan majelis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Bunuh Pacar Ibu, Kakak Beradik Divonis 12 Tahun
Kamis 25-10-2018,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Gaji PM Singapura Lawrence Wong Naik Jadi Rp50,2 Miliar per Tahun
Terkini
Kamis 10-09-2026,02:06 WIB
Jangan Asal Makan, Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Haid!
Kamis 10-09-2026,01:54 WIB
Tiga Warga Kepulauan Aru Diselamatkan Tim SAR Setelah Longboat Mati Mesin dan Bocor
Kamis 10-09-2026,00:41 WIB
Pentingnya Emergency Backpack sebagai Persiapan Menghadapi Situasi Darurat
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Rabu 09-09-2026,21:58 WIB