Radartvnews.com- M Alfian dan Dede Setiawan dua terdakwa pembunuh Leo Adya Winata tertunduk lesu usai mendengar Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Warga jalan baru, gang garuda, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Aksi pembunuhan, lantaran tak terima ibu menjalin hubungan dengan terdakwa. Keduanya memergoki sang ibu berada di kosan korban dikawasan Panjang, Bandar Lampung. Kedua terdakwa menghabisi nyawa korban menggunakan balok kayu dan sebuah pisau yang sudah disiapkan. Putusan majelis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Bunuh Pacar Ibu, Kakak Beradik Divonis 12 Tahun
Kamis 25-10-2018,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,16:54 WIB
Penemuan Jasad Misterius Berbaju Kerja "Evergreen" Gegerkan Pesisir Sidomulyo
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,15:13 WIB
Rindu yang Disajikan Hangat: Kisah Masakan Ibu untuk Anak Rantau
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Terkini
Sabtu 25-07-2026,22:46 WIB
IJTI Tegas Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'; Pers Bukan Musuh Negara, Melainkan Pilar Demokrasi
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,16:56 WIB