Radartvnews.com- M Alfian dan Dede Setiawan dua terdakwa pembunuh Leo Adya Winata tertunduk lesu usai mendengar Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Warga jalan baru, gang garuda, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Aksi pembunuhan, lantaran tak terima ibu menjalin hubungan dengan terdakwa. Keduanya memergoki sang ibu berada di kosan korban dikawasan Panjang, Bandar Lampung. Kedua terdakwa menghabisi nyawa korban menggunakan balok kayu dan sebuah pisau yang sudah disiapkan. Putusan majelis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Bunuh Pacar Ibu, Kakak Beradik Divonis 12 Tahun
Kamis 25-10-2018,19:45 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :