Radartvnews.com- Terbukti meperkosa anak tiri, seorang bapak di Bandar Lampung dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Yono Bin Darsih warga Re Martadinata Kampung Kedaung, Sukamaju, Telukbetung Timur, Bandarlampung dijerat pasal 81 ayat 2 uu ri nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Perbuatan terdakwa dilakukan dikediamannya pada 10 mei 2018 pukul 11 malam. Yono mendatangi kamar korban sambil membawa sebilah golok dan menyuruh korban membuka pakaiannya, karena korban tidak mau Yono mengacungkan golok dan mengancam akan membunuhnya. Tarmizi Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan hakim yang memvonis 10 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun adalah keputusan yang tepat. “keputusan hakim sudah tepat dan kami tidak banding,” jeas Tarmizi. Meskipun korban masih dibawah umur, namun korban sudah pernah menikah sehingga dapat meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa menerima putusan ini sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Anak Tiri Menjanda, Bapak Merudapaksa
Kamis 18-10-2018,21:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB