radartvnews.com- lima terdakwa pembantaian serta penjual organ tubuh harimau Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara. selain dikenakan pidana/ kelimanya dikenakan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Lima terdakwa yaitu Sugiyanto, Untung, Saripudin, Poniman dan Ahmad Irvan, warga Kabupaten Tanggamus dan Kota Metro itu terbukti bersalah melanggar pasal 21 dan 40 UU nomor 5 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem heman dilindungi. Jaksa Penuntut Umum Rosamab Yusa mengatakan, perbuatan dilakukan kelima terdakwa berawal pada bulan maret 2018. Para terdakwa memasang enam jerat dikawasan TNBBS yang ada didusun Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda, Kabupaten Tanggamus. “Empat jerat dipasang tali nilon dan dua jerat dibuat dari tali kopling motor, setelah harimau terjerat salah satu terdakwa menembak mati harimau dengan senjata api rakitan dan memasukan harimau kedalam karung dan menguliti dan diambil organ tubuh harimau seperti kulit, kuku, gigi harimau dan tulang,” ujar Rosamab dalam amr tuntutan. Semua organ harimau dijual kepada siapa saja yang mau membelinya dengan harga Rp20 juta, hasil penjualan dibagi rata dari keterangan terdakwa mereka mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Kuasa hukum kelima terdakwa Heris Kurniawan dalam tuntutan itu mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Kendati demikian pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. “ya keberatan atas tuntutan, kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Heris. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)
5 Pembatai Harimau Dituntut 42 Bulan Penjara
Jumat 12-10-2018,17:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :