radartvnews.com- Bagas saputra (26) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan tak mengelak saat ditangkap mutiara tak lain korban jual beli dengan mengunakan uang palsu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban yang akan menjual handphone melalui media social. Pelaku yang bekerja pedagang rosokan menemuni korban dikawasan Way Halim, Bandar Lampung setelah terjadi kesepakan jual beli. Usai transaksi, korban Mutiara curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Tak mau ditipu korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung berikuti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 16 lembar. Dihadapan petugas, pelaku mengaku uang palsu didapat dari seorang rekannya saat membeli barang rosokan miliknya. Kasus ini terus didalami petugas kepolisian guna mengungkap asal-usul uang palsu milik pelaku Tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP tentang mata uang serta terancam hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Korban Tangkap Pengedar Upal Usai Transaksi
Selasa 09-10-2018,20:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :