Opini : Energi Hijau, Hutan Konservasi, dan Ujian Negara Hukum
ALI AKBAR, S.H.,M.H.- Ketua PBH Peradi Bandar Lampung--
TRANSISI energi merupakan salah satu agenda strategis Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global. Di tengah upaya menekan emisi karbon, energi panas bumi diproyeksikan menjadi salah satu penopang utama penyediaan energi bersih nasional. Namun, keberhasilan transisi energi tidak semata diukur dari jumlah listrik yang dihasilkan atau besarnya pengurangan emisi yang dicapai. Lebih dari itu, keberhasilannya ditentukan oleh sejauh mana pembangunan tersebut menghormati prinsip negara hukum, menjaga ekosistem, dan menjunjung keterbukaan kepada publik.
Polemik yang berkembang di kawasan proyek panas bumi Suoh Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, memberikan pelajaran penting mengenai relasi antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas pemerintahan. Persoalan yang muncul tidak lagi sekadar menyangkut kegiatan industri energi, melainkan telah menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, pengawasan kawasan konservasi, dan kesetaraan penegakan hukum.
Pada Juli 2026, PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) menyampaikan bahwa aktivitas di lapangan masih terbatas dan tidak terdapat kegiatan pengeboran maupun mobilisasi rig berskala besar selama proses perpanjangan izin berlangsung. Aktivitas yang dilakukan disebut hanya berupa pemeliharaan akses jalan dan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman pohon.
Pernyataan tersebut tentu dimaksudkan untuk meyakinkan publik bahwa seluruh kegiatan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kawasan hutan. Namun, laporan investigasi sejumlah media lingkungan menghadirkan gambaran yang berbeda. Temuan mengenai pembukaan jalan berukuran besar yang membelah kawasan hutan, keberadaan infrastruktur pendukung panas bumi, Pembangunan Walpd serta perubahan bentang alam memunculkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Dalam negara demokratis, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika terdapat perbedaan antara narasi resmi dan fakta lapangan, yang dibutuhkan bukan saling menghindar atau saling menyalahkan, melainkan keterbukaan data dan penjelasan yang dapat diuji publik.
Ancaman Fragmentasi Habitat
Persoalan ini menjadi jauh lebih serius karena aktivitas tersebut berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia.
Dalam perspektif konservasi, ancaman terbesar dari pembukaan koridor jalan di kawasan hutan bukan semata-mata hilangnya sejumlah pohon. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fragmentasi habitat, yakni terpecahnya bentang hutan yang sebelumnya menyatu menjadi bagian-bagian yang terisolasi.
Bagi satwa liar, konektivitas habitat sama pentingnya dengan luas habitat itu sendiri. Ketika koridor hutan terbelah oleh jalan dan infrastruktur, ruang jelajah satwa menjadi terganggu. Populasi yang sebelumnya terhubung dapat terisolasi dalam kantong-kantong habitat yang semakin sempit.
Akibatnya tidak sederhana. Fragmentasi habitat dapat menurunkan keragaman genetik akibat terbatasnya perkawinan antarpopulasi, meningkatkan risiko perkawinan sedarah, memperbesar konflik satwa dan manusia, serta mempercepat penurunan populasi spesies yang telah berada di ambang kepunahan.
Ancaman tersebut sangat relevan bagi TNBBS yang menjadi habitat penting gajah sumatera, harimau sumatera, dan badak sumatera. Ketika ruang hidup mereka terus terpecah, satwa-satwa tersebut berisiko kehilangan kemampuan mempertahankan populasi yang sehat dalam jangka panjang.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya berapa hektar kawasan yang terdampak, melainkan apakah pembangunan yang berlangsung tetap menjamin terjaganya konektivitas ekologis kawasan konservasi tersebut.
Ketika Otoritas Memilih Diam
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik, peran otoritas kawasan semestinya menjadi sangat penting.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: