Radartvnews.com- Kasubdit III Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Ruli Andi Yunianto hingga kini masih menjadikan istri siri dari tersangka Danial Pubian berinisial PPT (17) sebagai saksi. Istri kedua dari pelaku itu ikut terlibat melakukan penjebakan korban melalui chatingnya melalui via facebook dan melalui video call asusila melalui telepon genggam aplikasi whatshaap milik PPT. “oknum wartawan mingguan mata rantai, saat ini prosesnya sampai penyidikan, untuk rekanya masih diperiksa selaku saksi,” kata Ruli. Dari hasil pemeriksaan sementara, PPT yang kini sedang berbadan dua itu mengaku baru sekali melakukan tindakan tidak senonoh itu dengan berdalih disuruh sang suami untuk melancarkan aksi pemerasan. Ruli juga menambahkan, untuk menaiki statusnya PPT polisi perlu melakukan pendalaman dan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Bersama tersangka, polisi mengamankan handpone dan foto toples korban dan ppt yang sudah di scerenshoot untuk dijadikan alat pemerasan tersangka.(lds/san)
Staf Bupati Diperas, Oknum Sengaja Sodorkan Istri Siri
Jumat 05-10-2018,20:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB