Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Sahadat kembali digelar (1/10/18) di Pengadilan Negeri Tanjung karang, Jaksa Penuntut Umum Milson Tobroni menyatakan terdakwa Kepala Kampung Srikandi, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah mendapatkan dana desa yang bersumber APBN sebesar Rp843 juta secara bertahap. Dana diperuntukan untuk pembangunan paving blok 1.500 meter ditiga dusun, delapan unit gorong gorong poskedes, tiga sumur bor dan pembangunan poskamling. “Dana yang sudah diambil terdakwa dikelola tanpa pembukuan yang jelas hasil audit didapati kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan kerugian Rp183 juta ,” kata Milson dalam tuntutan. Selain dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan.(lds/san)
Mantan Kakam Dituntut 30 Bulan Penjara
Senin 01-10-2018,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB