Radartvnews.com- Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Polisi Ketut Suryana mengatakan selama satu pekan terakhir pihaknya sudah melakukan pemantauan dimedia sosial guna mencari akun akun yang kerap melakukan tindak provokasi. Dari pantauan satu pekan ini, pihaknya sudah melakukan pemantauan sepuluh akun yang diduga sengaja menyebar ujaran kebencian atau pun isu sara. Kendati demikian Suryana engan merinci akun tersebut dengan alasan dalam penyelidikan Tim Cyber Troops Polda Lampung. “Dari pantauan satu pekan ini, sudah melakukan pemantauan sepuluh akun yang diduga sengaja menyebar ujaran kebencian atau pun isu sara,” ujar Suryana. Dari sekian akun medsos dibidik, dua akun medsos yang masih dirahasikan sudah menemukan titik terang dan terus dalam penyelidikan petugas. Suryana juga menambahkan, ada dua puluh akun medsos yang rencananya akan di non aktifkan karena terkait kejadian pertandingan sepak bola antara Persija vs Persib yang menewaskan seorang seporter yang mengandung unsur provokatif.(lds/san)
Cyber Polda Intai Puluhan Akun
Senin 24-09-2018,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB