Radartvnews.com- Sedikitnya sepuluh wanita muda asal Lampung korban perdagangan dan dipekerjakan sebagai wanita therapist pijat plus plus masih tersandera di Sorong, Papua Barat. Kepolisian Daerah Lampung terus berupaya untuk memulangan korban ke Lampung. Hal itu diungkapkan Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Bobby Marpaung (20/9). “Polda Lampung berkordinasi dengan kepolisian Sorong, Papua Barat serta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Lampung,” ujar Bobby. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka Febi akan menjalani pemeriksaan secara intensif, kuat dugaan sebagai makelar masih banyak korban yang sudah dijual oleh tersangka. Terbongkarnya sindikat perdagangan manusia atas laporan orang tua korban A-N. Dari keterangan A-N dikatahui dirinya dan rekan kerap dianiaya jika tidak menyetor uang Rp 500 ribu kepada sang mami. selain itu jika ingin berhenti korban dimintai i uang tebusan Rp25 juta.(lds/san)
Sembilan Gadis Tersandera Uang Tebusan
Kamis 20-09-2018,21:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB