radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengelar Pleno Penetapan Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dan DPD RI (20/9). 971 calon legislatif yang berasal dari 16 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu bersamaan dengan 25 calon anggota DPD RI. Dua nama calon anggota DPRD Provinsi Lampung dicoret karena tidak memenuhi syarat yakni berasal dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. “untuk dua calon legislatif yang dicoret yakni Darwin Mangku Alam yang berasal dari Partai Demokrat, darwin maju dari Daerah Pemilihan Lampung 5, sementara itu Endro Lukito dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Lampung 3 harus dicoret karena belum menyatakan mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ujar Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah. 971 Bakal Calon Legislatif yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan di media massa mulai besok.(bow/san)
971 Caleg Ditetapkan, 2 Dicoret
Kamis 20-09-2018,21:19 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :