Radartvnews.com- Persyaratan admisitrasi Bakal Calon Legisltaif yang merupakan peserta pemilu 2019 diperketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Bakal Calon Legislatif harus ikut melaporkan dana kampanye sebagai persyaratan wajib yang harus dipatuhi. Pelaporan dana kampanye Bacaleg dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan oleh KPU dan diserahkan melalui partai politiknya masing – masing. Formulir tersebut berisikan penerimaan dana kampanye penggunaan dan pengeluraan dana kampanye. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, meski Bakal Calon Legislatif di perbolehkan menerima dana sumbangan, namun untuk penggunaanya tidak diperbolehkan. “bacaleg harus menyerahkan dana sumbangan tersebut melalui partai politiknya masing – masing dan dimasukan dalam rekening dana kampanye partai politik,” ujar Tio. Batasan sumbangan untuk partai politik yang berasal dari perseorangan yakni Rp2,5 miliar dan yang berasal dari kelompok atau badan hukum non BUMN berjumlah Rp25 miliar. Jumlah sumbangan berbeda untuk bakal calon DPD RI yakni untuk perseorangan dengan total Rp750 juta sedangkan sumbangan dari kelompok total Rp1,5 miliar. Komisi Pemilihan Umum akan memperketat terkait kepatuhan pelaporan dana kampanye peserta pemilu, pembatalan sebagai peserta pemilu bisa di lakukan oleh KPU RI jika peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon anggota DPD RI telat melaporkan rekening dana kampanye.(bow/san)
Bacaleg Tak Boleh Gunakan Dana Sumbangan
Rabu 19-09-2018,21:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,16:25 WIB
Gen Z Mungkin Kenal Onde-Onde, Tapi Pernah Coba Gandasturi?
Rabu 12-08-2026,11:32 WIB
Kontroversi Booth Miras dan Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha, Arie Untung Soroti Maknanya
Rabu 12-08-2026,18:00 WIB
Bukan Malas atau Manja, Ini yang Terjadi pada Mental Mahasiswa Saat Mengalami Quarter Life Crisis
Rabu 12-08-2026,23:42 WIB
Carrick Buka Tangan untuk Rashford : Sang Penyerang Kembali ke Skuad Utama MU!
Rabu 12-08-2026,13:34 WIB
Pamer Cincin, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Disebut Resmi Jadi Suami Istri
Terkini
Kamis 13-08-2026,01:08 WIB
KAI Logistik Tebar Diskon 17% Ongkir Selama Agustus 2026
Kamis 13-08-2026,01:08 WIB
Dua Orang Diamankan Terkait Dugaan Penistaan Agama di Konser Ancol
Kamis 13-08-2026,00:41 WIB
Tawuran Pecah di Laga Pordes Bogor, Dua Wasit Dikeroyok hingga Luka
Kamis 13-08-2026,00:40 WIB
Kecelakaan Beruntun Motor dan Mobil MBG di Lombok Tengah, Dua Pelajar Luka
Kamis 13-08-2026,00:11 WIB