Radartvnews.com- Persyaratan admisitrasi Bakal Calon Legisltaif yang merupakan peserta pemilu 2019 diperketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Bakal Calon Legislatif harus ikut melaporkan dana kampanye sebagai persyaratan wajib yang harus dipatuhi. Pelaporan dana kampanye Bacaleg dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan oleh KPU dan diserahkan melalui partai politiknya masing – masing. Formulir tersebut berisikan penerimaan dana kampanye penggunaan dan pengeluraan dana kampanye. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, meski Bakal Calon Legislatif di perbolehkan menerima dana sumbangan, namun untuk penggunaanya tidak diperbolehkan. “bacaleg harus menyerahkan dana sumbangan tersebut melalui partai politiknya masing – masing dan dimasukan dalam rekening dana kampanye partai politik,” ujar Tio. Batasan sumbangan untuk partai politik yang berasal dari perseorangan yakni Rp2,5 miliar dan yang berasal dari kelompok atau badan hukum non BUMN berjumlah Rp25 miliar. Jumlah sumbangan berbeda untuk bakal calon DPD RI yakni untuk perseorangan dengan total Rp750 juta sedangkan sumbangan dari kelompok total Rp1,5 miliar. Komisi Pemilihan Umum akan memperketat terkait kepatuhan pelaporan dana kampanye peserta pemilu, pembatalan sebagai peserta pemilu bisa di lakukan oleh KPU RI jika peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon anggota DPD RI telat melaporkan rekening dana kampanye.(bow/san)
Bacaleg Tak Boleh Gunakan Dana Sumbangan
Rabu 19-09-2018,21:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,16:00 WIB
Paket Datang Tanpa Pesanan, Mengapa Modus Ini Masih Memakan Korban?
Senin 22-06-2026,13:37 WIB
D-2 DOYOUNG x DELING, Feed Media Sosial Dipenuhi Dukungan TEUME untuk Doyoung TREASURE
Senin 22-06-2026,13:22 WIB
Status Desil Bisa Menentukan Akses Bantuan, Begini Cara Kerjanya
Senin 22-06-2026,13:38 WIB
Episode Perdana House of the Dragon Season 3 Langsung Kejutkan Penonton dengan Pertempuran Besar
Senin 22-06-2026,11:44 WIB
Budaya Takut Gagal yang Diam-Diam Menghambat Anak Muda
Terkini
Senin 22-06-2026,20:17 WIB
Iptu M Iksir Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Kematian Tiyas Nuraini Menunggu
Senin 22-06-2026,16:46 WIB
Berburu Sertifikat demi CV, Apakah Perekrut Benar-Benar Memperhatikannya?
Senin 22-06-2026,16:00 WIB
Paket Datang Tanpa Pesanan, Mengapa Modus Ini Masih Memakan Korban?
Senin 22-06-2026,15:52 WIB
Dinkes Bandar Lampung Gelar Lomba Puskesmas Berprestasi untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Senin 22-06-2026,15:46 WIB