Radartvnews.com- M Rohimi (26) Warga Hanura, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran harus menahan sakit setelah timah panas petugas bersarang di kedua kakinya. Rohimi mencoba melawan dan melarikan ketika diamankan petugas di kediamanya, sabtu malam (15/9). Sementara dua rekan kompolotan tersangka yaitu M-Y dan F-D warga Padang Cermin kini menjadi buruan petugas. Untuk memuluskan aksinya, kompolotan ini beraksi di malam hari menyasar wanita usai mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rohimi Mengaku, dirinya berperan sebagai pengalih sementara dua rekanya sebagai eksekutor dan sudah 10 kali beraksi. Bahkan mereka pernah mendapatkan uang Rp30 juta hingga Rp 50 juta. “saya sebagai pengalih sementara duakawan sebagai eksekutor dar sudah 10 kali beraksi,” ujar Rohimi (17/9). Kompol Harto Agung C Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, petugas terus mendalami keterangan tersangka dan mencari bukti. Kuat dugaan pelaku pernah melakukan kejahatan di luar Lampung. “petugas terus mendalami keterangan tersangka dan mencari bukti. Kuat dugaan pelaku pernah melakukan kejahatan di pulau Jawa,” ujar Harto. Tersangka kini mendekam di Mapolresta Bandar Lampung dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.(ren/san)
Dua Pelor Tembus Kaki, Jambret Menyerah
Senin 17-09-2018,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB