Radartvnews.com- Robert Pengabean (38) harus menjalani pemeriksaan setelah melakukan penembakan terhadap tetangganya maryani Purba dan Riki Pahrijal menggunakan senapan angin, rabu (12/9). Akibat perbuatannya kini kedua korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Abdul Muluk Bandar Lampung akibat luka tembak yang di dapatnya. Tersangka diamankan Tim Gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung di Tanjung Karang, Bandar Lampung ketika sedang duduk di pinggir jalan setelah sempat melarikan diri usai menembak para korban. Ketika dimintai keterangan oleh awak media pria yang sehari hari, menjadi driver online ini memberikan keterangan yang berubah dan tidak rasional. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung menjelaskan, dari hasil keterangan kelurga tersangka merupakan sedang dalam masa terapi dan pernah di rujuk ke rumah jiwa, pada tahun 1999 lalu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka akan dilakukan pemeriksan kejiwaan jumaat besok (14/9) untuk mengetahui kondisi kejiwaanya.(ren/san)
Penembak Dua Tetangga Diduga Gila
Kamis 13-09-2018,21:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB