Radartvnews.com- Dua bulan edarkan sabu Mat Bustan alias Dul ditangkap Kepolisian Resort Tanggamus, senin lalu (10/9/18). Dari tangan tersangka warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus polisi menyita barang bukti 74 empat gram sabu dan 228 butir pil ekstasi senilai Rp 80 juta. AKBP I Made Rasma Kapolres Tanggamus menjelaskan, Saat penangkapan tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram menyimpan sabu dalam empat puluh plastik klip bersama ratusan butir ekstasi. “tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram, petugas menemukan 74 empat gram sabu dan 228 butir pil ekstasi,” ujar Made Rasma dalam jumpa pers di Mapolres Tanggamus (12/9). Petugas juga mengamankan dua timbangan digital, tiga unit handpone, serta 29 pipa kaca, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 300 juta dari pelaku yang sedang diburu petugas, sambung Kapolres. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama dua puluh tahun kurungan penjara.(edi/san)
Bandar Ditangkap, Narkoba Rp 80 Juta Diamankan
Rabu 12-09-2018,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB