Radartvnews.com- A-S warga Wayhalim, Bandar Lampung tertunduk malu saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung dihadapan awak media, senin pagi (10/9/18). Remaja 20 tahun ini diamankan petugas atas laporan korban A-F dengan tuduhan pencabulan. Ipda Sylvia Claudia Agustina Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang berkerja sebagai mekanik memacari korban yang bekerja sebagai pelayan kafe. Dihadapan petugas pelaku sudah dua kali menggauli korban berusia 16 tahun. “Dari pemeriksaan petugas tersangka baru satu minggu mengenal korban, lalu dipacari untuk melakukan aksi, dia ditangkap atas laporan korban,” ujar Sylvia. Tersangka akan dijerat pasal 18 ayat 2 Undang Undang RI No 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Gauli remaja, Mekanik Diciduk Polisi
Senin 10-09-2018,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
Balenciaga Rilis Gaun Kardus Seharga Rp151 Juta, Pemicu Kontroversi Baru Dunia Fesyen
Kamis 10-09-2026,21:29 WIB
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Radius 3 Kilometer
Kamis 10-09-2026,21:52 WIB
Atasi Antrean BBM, 25 SPBU Pertamina di Makassar Beroperasi 24 Jam
Jumat 11-09-2026,00:18 WIB
Rosé Gandeng Apple untuk “New Trick”, Video Musik Direkam Pakai iPhone 18 Pro!
Kamis 10-09-2026,23:22 WIB
Tren Berburu Sunset, Menikmati Senja Jadi Aktivitas Pelepas Penat
Terkini
Jumat 11-09-2026,21:02 WIB
Sudah 3 Hari 5 Jurnalis Hilang Kontak, PFIJ Gelar doa Bersama Untuk Keselamatan Semua Jurnalis
Jumat 11-09-2026,21:00 WIB
Kenapa Kita Sering Lupa Mimpi Setelah Bangun Tidur?
Jumat 11-09-2026,20:55 WIB
Sekolah Rakyat Tampung Lebih dari 43 Ribu Anak hingga Agustus
Jumat 11-09-2026,20:52 WIB
Enam Pegawai Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba, Manajemen Langsung Jatuhkan Sanksi PHK
Jumat 11-09-2026,20:39 WIB