Radartvnews.com- A-S warga Wayhalim, Bandar Lampung tertunduk malu saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung dihadapan awak media, senin pagi (10/9/18). Remaja 20 tahun ini diamankan petugas atas laporan korban A-F dengan tuduhan pencabulan. Ipda Sylvia Claudia Agustina Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang berkerja sebagai mekanik memacari korban yang bekerja sebagai pelayan kafe. Dihadapan petugas pelaku sudah dua kali menggauli korban berusia 16 tahun. “Dari pemeriksaan petugas tersangka baru satu minggu mengenal korban, lalu dipacari untuk melakukan aksi, dia ditangkap atas laporan korban,” ujar Sylvia. Tersangka akan dijerat pasal 18 ayat 2 Undang Undang RI No 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Gauli remaja, Mekanik Diciduk Polisi
Senin 10-09-2018,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB