Atasi Antrean BBM, 25 SPBU Pertamina di Makassar Beroperasi 24 Jam
Sebanyak 25 SPBU Pertamina di Makassar kini beroperasi selama 24 jam sebagai upaya menjaga ketersediaan BBM sekaligus mengurangi kepadatan antrean masyarakat.--
RADARTVNEWS.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi selama 24 jam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, terdapat 11 SPBU di Makassar yang melayani konsumen selama 24 jam.
Kini, Pertamina menambah 14 titik sehingga total terdapat 25 SPBU yang beroperasi nonstop selama 24 jam.
Penambahan jam operasional tersebut menjadi salah satu upaya Pertamina dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan BBM.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah SPBU, terutama pada waktu-waktu tertentu ketika permintaan BBM meningkat.
"Penambahan jam operasional ini kami lakukan agar akses pelayanan semakin luas. Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk melakukan pengisian BBM, sehingga kepadatan di jam-jam tertentu dapat ditekan,” ujar Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, permintaan terhadap Solar Jenis BBM Tertentu (JBT) tercatat mengalami kenaikan sekitar 10-15 persen selama Juni hingga Agustus 2026.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas sektor logistik, perbedaan harga yang semakin besar, serta adanya dugaan praktik pelangsiran yang ikut berdampak pada pola penggunaan BBM di lapangan.
Selain itu, Pertamina mengoptimalkan armada mobil tangki dan menyesuaikan pola distribusi guna mempercepat pengiriman BBM ke SPBU.
Pengawasan transaksi BBM bersubsidi juga diperkuat, termasuk dengan memblokir 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.
Berbagai upaya tersebut dilakukan secara bersamaan dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah dan SPBU.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi antrean, hingga pola konsumsi BBM di setiap lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: sindonews