Enam Tahun Buron, Koruptor Tertangkap

Rabu 05-09-2018,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Penangkapan Hazairin SKM bin Syamsudin ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dikomplek perumahan perum asri, blok D, kedamaian, Tanjung Karangtimur Bandar Lampung. Tidak ada perlawanan berarti, sehingga petugas membawa Kekantor Kejaksaan guna pemeriksaan dan melengkapi adminitrasi. Hazairin ditangkap setelah  diyatakan buron sejak tahun 2012 lalu, pelaku merupakan Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan pelatihan tepat guna bidang air bersih dan kesehatan masyarakat didesa miskin di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp208 juta. Ari Wibowo Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan, terpidana dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Agung dengan nomor 253k/pidsus 2012 dengan hukuman sama dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Lampung selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. “terdakwa diputus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, karena merugikna Negara 208 juta tahun 2009/2010, sudah inkrah sejak 2012, peranan dia sebagai PPATK Dinas Kesehatan,” ujar Ari. Usai dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatan dan diyatakan sehat, Hazairin langsung dibawa petugas mengunakan mobil tahanan untuk dijebloskan kedalam lembaga pemasyarakatan kelas 1 Raja Basa Bandar Lampung.

Tags :
Kategori :

Terkait