radartvnews.com- Sembilan bulan melakukan peyidikan, Kejaksaan Negeri Lampung menetapkan Susanto sekaligus rekanan dan Direktur PT Archiles raja menjadi tersangka proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur tahun 2016. Dalam kasus in, penyidik menemukan kecurang dilakukan oleh tersangka diantaranya volume aspal tidak sesuai dengan standar. Dari hasil audit BPKP perwakilan Lampung, tersangka warga batanghari, Lampung Timur ini merugikan negara sebesar Rp1,5 milyar dalam proyek infrastruktur sepanjang 3700 meter senilai Rp3,3 miliar. Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Median melaui sambungan telepon, membenarkan penetapan tersangka. ”modus tersangka yaitu menggurangi speck volume kegiatan proyek jalan didesa Rajabasa Way Kambas Labuhan Ratu, Lampung Timur,” ujar Median (30/8). Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. peyidik juga tengah membidik tersangka lain dalam kasus ini.(din.san)
Mark-Up Rp 1,5 Miliar, Rekanan Jadi Tersangka
Kamis 30-08-2018,19:28 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :