Radartvnews.com- Sidang lanjutan mantan Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie sebagai penggugat terhadap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djuniadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang (24/8). Dihubungi via telpon, Mansur Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dan juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang guatan itu mengatakan, gugatan Alzier tidak dapat diterima karena pengugat tidak melampirkan Surat Keputusan Mahkamah Partai. “gugatan ditolak karena penggugat tidak melampirkan Surat Keputusan Mahkamah Partai,” ujar Mansur dalam sambungan telepon. Seharusnya masalah ini diselesaikan oleh Mahkamah Partai, menurut majelis perselisihan atau pemberhentian terhadap Alzier Dianis Thabranie adalah perselisihan partai maka harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai terlebih dahulu, sambung Mansur Sesuai Undang-Undang no 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 32 ayat 2 bahwa perselisihan partai politik diselesaikan di Mahkamah Partai dan pasal 33 ayat 1 diselesaikan di Pengadilan Atas putusan itu, pihak tergugat masih melakukan pikir-pikir dan secara hukum masih diberi kesempatan selama 14 hari apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, jika melakukan upaya hukum maka akan langsung ketingkat kasasi.(lds/san)
Saktinya Arinal, Alzier Pun Kalah
Jumat 24-08-2018,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:45 WIB
Pengadaan Perlengkapan Tidur BGN Senilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik, Ini Klarifikasinya
Senin 05-10-2026,14:11 WIB
Kulit Sehat dari Dalam? Kenali Manfaat Matcha dan Faktanya
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Banjir Thailand Belum Juga Surut, 24 Tewas dan 3,19 Juta Jiwa Terdampak, WNI Diminta Waspada
Senin 05-10-2026,14:18 WIB
Mackenyu Terkejut Disambut Penggemar Jakarta, Akui Suasananya Seperti di Jepang
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kabut Asap Makin Tebal, Kualitas Udara Palembang Capai Level Berbahaya
Terkini
Selasa 06-10-2026,00:37 WIB
Drama Adu Finalti Bawa Indonesia Juarai Fifa Asian Cup 2026, Ini Skor Akhir Pertandingan
Senin 05-10-2026,22:33 WIB
40 Persen Gen Z Pilih Nikah Sederhana di KUA
Senin 05-10-2026,22:10 WIB
VIVIZ Bergabung dengan Agensi Baru, Siap Kembali Beraktivitas
Senin 05-10-2026,21:21 WIB
Peneliti di Rusia Meninggal Dunia Diduga Terinfeksi Wabah 'Misterius'
Senin 05-10-2026,21:16 WIB