Saktinya Arinal, Alzier Pun Kalah

Jumat 24-08-2018,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Sidang lanjutan mantan Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie sebagai penggugat terhadap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djuniadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang (24/8). Dihubungi via telpon, Mansur Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dan juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang guatan itu mengatakan, gugatan Alzier tidak dapat diterima karena pengugat tidak melampirkan Surat Keputusan Mahkamah Partai. “gugatan ditolak karena penggugat tidak melampirkan Surat Keputusan Mahkamah Partai,” ujar Mansur dalam sambungan telepon. Seharusnya masalah ini diselesaikan oleh Mahkamah Partai, menurut majelis perselisihan atau pemberhentian terhadap Alzier Dianis Thabranie adalah perselisihan partai maka harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai terlebih dahulu, sambung Mansur Sesuai Undang-Undang no 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 32 ayat 2 bahwa perselisihan partai politik diselesaikan di Mahkamah Partai dan pasal 33 ayat 1 diselesaikan di Pengadilan Atas putusan itu, pihak tergugat masih melakukan pikir-pikir dan secara hukum masih diberi kesempatan selama 14 hari apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, jika melakukan upaya hukum maka akan langsung ketingkat kasasi.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait