Paham Radikal, 3 Jadi Tesangka 1 Bebas

Minggu 19-08-2018,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- 3 dari 4 terduga radikalisme yang diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung di empat kabupaten di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Direskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung menuturkan, ketiganya terbukti terlibat  dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Lampung. “tiga jadi tersangka karena terlibat, satu dibebaskan namun akan tetap diawasi,” ujar Bobby. Ketiganya adalah D-S diamankan di kediamannya di dusun 1 Poncowarno, Lampung Tengah, A-D warga jalan raden saleh, desa way huwi,  Jatiagung, Lampung Selatan pada 7 agustus2018 dan  B-R yang diamankan pada 8 agustus di dusun sinargunung,  pekon sukabanjar, Kabupaten Pesisir Barat. Untuk N-R warga  jalan ir sutami,  desa sidorejo,  kecamatan sekampungudik,  Lampung Timur tidak menjadi tersangka. “ketiganya dinaikan statusnya menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 7 x 24 jam,” imbuh Bobby. Polda Lampung telah mengamankan 15 terduga jaringan jad dari 15 orang tersebut 12 menjadi tersangka dan 3 lainnya di bebaskan.(ren/san)

Tags :
Kategori :

Terkait