Pansus Tindak Pidana Pemilu Gigit Jari

Jumat 10-08-2018,20:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Panitia Khusus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) bentukan DPRD Provinsi Lampung gigit jari dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dalam mengeluarkan rekomendasi pansus tidak punya wewenang mengikat institusi terkait. Saat ini, pansus masih memerlukan bukti tambahan dari pihak penyelanggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Lampung. Ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota Pansus TPP Ririn Kuswantari, politisi partai golongan karya ini mengikuti dinamika politik pasca gelaran Pilgub Lampung dari dinamika dan persoalan yang ada pihak penyelenggara baik Bawalsu Lampung dan sentra Gakkumdu telah menjalankan pengawasan sesuai dengan tupoksinya. Dari hasil sidang baik ditingkat Bawaslu Lampung hingga Bawaslu RI dan juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuktikan bahwa dugaan politik uang terjadi secara Tersetruktur, Sistematis dan Massif terjadi dan mempengaruhi hasil Pilgub Lampung 27 juni 2018 lalu artinya meski pansus mengeluarkan rekomendasi iniakan gugur dengan sendirinya karena ada keputusan yang lebih tinggi dari MK.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait