DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini 8 Aturan Penting di Dalamnya

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini 8 Aturan Penting di Dalamnya

DPR sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi Undang-Undang --detik

RADARTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). UU ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, dengan fokus utama pada tata kelola data pemerintah yang terstandar, aman, dan saling terhubung tanpa harus dipusatkan secara fisik di satu lembaga.

UU SDI mengatur delapan aspek yang menjadi fondasi pengelolaan data nasional:

1. Data Dasar Nasional (DDN)

Data yang dikuasai negara sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial. Data diklasifikasikan menjadi tiga jenis: terbuka, terbatas, dan tertutup.

2. Penyelenggara SDI 

Dibentuk lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia sebelumnya. Lembaga ini bertugas mengoordinasikan seluruh pihak yang membina, menghasilkan, dan mengelola data.

3. Standar dan Katalog Data 

Seluruh instansi wajib menggunakan standar data yang sama, mencakup metadata, kode rujukan, data induk, dan katalog data nasional. Namun, ini tidak berarti semua data harus dikuasai satu lembaga.

4. Infrastruktur dan Pengelolaan Risiko 

UU ini mengatur sistem digital untuk mengelola data dengan memperhatikan keamanan, kedaulatan data nasional, dan memastikan setiap proses dapat ditelusuri serta tetap dalam pengawasan manusia.

5. Interoperabilitas Data 

Data dari berbagai instansi harus saling terhubung dan dapat digunakan bersama sesuai kebutuhan, tanpa mengharuskan pengumpulan fisik di satu tempat. Kepemilikan dan tanggung jawab tetap pada instansi penghasil data.

6. Keamanan dan Perlindungan Data

Standar keamanan ditetapkan oleh lembaga keamanan siber dan persandian, mencakup sistem pengamanan, sertifikat digital, dan audit keamanan. Insiden keamanan wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kompas.com