radartvnews.com- Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol menegaskan belum ada peningkatan status Cawabup Nuzul Irzan yang bertarung dalam Pilkada pada juni 2018 lalu. Pemanggilan pertama yang direncanakan pekan lalu, pria yang berpasangan dengan Samsul Hadi ini tidak memenuhi panggilan penyidik. Rencananya penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung akan melakukan pemanggilan untuk kali kedua. “akan kita lakukan panggilan kedua, selesai pemilukada dilanjutkan namun saksinya masih saksi, kita akan menjemput jika panggilan kita tidak diindahkan,” ujar Angesta (6/8). Dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi korban dan masih menunggu keterangan dari terlapor untuk dicocokan. Diketahui, perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala pekon tegal binangun bernama sunardi ini dipicu persoalan pelepasan banner pasangan Calob Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, 15 april 2018 lalu. Nuzul irzan dipolisikan korban, berdasarkan laoran polisi nomor :lp/b/276/iv/2018 /lpg /res tgms tanggal 15 april 2018// Disinggung lamanya penanganan yang dilakukan polisi sejak dilaporkanya pada 15 april 2018 lalu, jenderal bintang satu itu berdalih sengaja ditunda perkara ini dikarenakan saat itu mendekati pilkad sehingga prosesnya harus dilanjutkan setelah pilkada selesai.(lds/san)
Eks Cawabup Bakal Dijemput Paksa
Senin 06-08-2018,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB