radartvnews.com- Upaya Banding Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah berakhir kegagalan, usai menjalani sidang kode etik AKP E-S diyatakan bersalah. Perwira Menengah dari Satuan Kepolisian Polda Lampung akhirnya di Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). PTDH berdasarkan hasil sidang banding yang dipimpin Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol, kamis 2 agustus 2018. Wakapolda Lampung menolak banding dan tetap memberikan PTDH terhadap ES. Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, menyatakan AKP ES terbukti pelanggaran kode etik profesi Polri upacara resmi PTDH masih menunggu waktu. “tetap PTDH ini hasil sidang dari pak Wakapolda,” ujar Hendra. Diketahui kasus ini bermula, saat korban bripka FMC ditemani adik iparnya memergoki istriya VK berada dirumah Dinas Kapolsek, diperumahan bank bunga tanjung, kampung kaliwungu, kecamatan kalirejo, Lampung Tengah.(lds/san)
Banding Ditolak, Kapolsek Tetap PTDH
Jumat 03-08-2018,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Terkini
Minggu 10-05-2026,13:17 WIB
Jangan Salah Pilih! Cek Kandungan DHA dan EPA Sebelum Beli Suplemen Omega-3
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB