Banding Ditolak, Kapolsek Tetap PTDH

Jumat 03-08-2018,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Upaya Banding Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah berakhir kegagalan, usai menjalani sidang kode etik AKP E-S diyatakan bersalah. Perwira Menengah dari Satuan Kepolisian Polda Lampung akhirnya di Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). PTDH berdasarkan hasil sidang  banding yang dipimpin Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol, kamis 2 agustus 2018. Wakapolda Lampung menolak banding dan tetap memberikan PTDH terhadap ES. Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, menyatakan AKP ES terbukti pelanggaran kode etik profesi Polri upacara resmi PTDH masih menunggu waktu. “tetap PTDH ini hasil sidang dari pak Wakapolda,” ujar Hendra. Diketahui kasus ini bermula, saat korban bripka FMC ditemani adik iparnya memergoki istriya VK berada dirumah Dinas Kapolsek, diperumahan bank bunga tanjung, kampung kaliwungu, kecamatan kalirejo, Lampung Tengah.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait