Radartvnews.com- Partai Gerindra menolak keras terkait aturan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetap pada aturan dan mencoret Bacaleg koruptor. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dalam tahapan pencalonan seluruh partai politik telah menandatangani fakta integritas. KPU akan menggunakan PKPU nomor 20 tentang pencalonan. Ada empat Bacaleg yang terindikasi mantan koruptor di kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. Diketahui di tingkat pusat partai Gerindra menolak keras peraturan bakal calon mantan koruptor dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(bow/san)
Ditolak Parpol, KPU Tetap Coret Bacaleg Koruptor
Kamis 02-08-2018,21:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,14:11 WIB
Kulit Sehat dari Dalam? Kenali Manfaat Matcha dan Faktanya
Senin 05-10-2026,10:45 WIB
Pengadaan Perlengkapan Tidur BGN Senilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik, Ini Klarifikasinya
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Banjir Thailand Belum Juga Surut, 24 Tewas dan 3,19 Juta Jiwa Terdampak, WNI Diminta Waspada
Senin 05-10-2026,14:18 WIB
Mackenyu Terkejut Disambut Penggemar Jakarta, Akui Suasananya Seperti di Jepang
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kabut Asap Makin Tebal, Kualitas Udara Palembang Capai Level Berbahaya
Terkini
Selasa 06-10-2026,00:37 WIB
Drama Adu Finalti Bawa Indonesia Juarai Fifa Asian Cup 2026, Ini Skor Akhir Pertandingan
Senin 05-10-2026,22:33 WIB
40 Persen Gen Z Pilih Nikah Sederhana di KUA
Senin 05-10-2026,22:10 WIB
VIVIZ Bergabung dengan Agensi Baru, Siap Kembali Beraktivitas
Senin 05-10-2026,21:21 WIB
Peneliti di Rusia Meninggal Dunia Diduga Terinfeksi Wabah 'Misterius'
Senin 05-10-2026,21:16 WIB