Radartvnews.com- Partai Gerindra menolak keras terkait aturan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetap pada aturan dan mencoret Bacaleg koruptor. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dalam tahapan pencalonan seluruh partai politik telah menandatangani fakta integritas. KPU akan menggunakan PKPU nomor 20 tentang pencalonan. Ada empat Bacaleg yang terindikasi mantan koruptor di kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. Diketahui di tingkat pusat partai Gerindra menolak keras peraturan bakal calon mantan koruptor dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(bow/san)
Ditolak Parpol, KPU Tetap Coret Bacaleg Koruptor
Kamis 02-08-2018,21:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB