Radartvnews.com- Partai Gerindra menolak keras terkait aturan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetap pada aturan dan mencoret Bacaleg koruptor. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dalam tahapan pencalonan seluruh partai politik telah menandatangani fakta integritas. KPU akan menggunakan PKPU nomor 20 tentang pencalonan. Ada empat Bacaleg yang terindikasi mantan koruptor di kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. Diketahui di tingkat pusat partai Gerindra menolak keras peraturan bakal calon mantan koruptor dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(bow/san)
Ditolak Parpol, KPU Tetap Coret Bacaleg Koruptor
Kamis 02-08-2018,21:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,19:24 WIB
Banggakan Tanah Air, 5 Mahasiswa Indonesia Raih Prestasi di Ajang Matematika Internasional
Senin 10-08-2026,11:33 WIB
Mengenal TREASURE, Grup K-Pop yang Lahir dari YG Treasure Box
Senin 10-08-2026,10:08 WIB
Kelompok 80 KKL- PPM Universitas Malahayati Tingkatkan Literasi Kesehatan Siswa SDN 4 Metro Timur
Senin 10-08-2026,20:53 WIB
Mahkota Tak Tergoyahkan, MU Tahan PSG 1-1 dalam Duel Sengit di Gothenburg
Senin 10-08-2026,21:06 WIB
Mau Menyeberang Bakauheni-Merak? Ini Jadwal Kapal Dalom 1 Selama Agustus 2026
Terkini
Senin 10-08-2026,23:37 WIB
5 Channel YouTube Dokter untuk Menambah Wawasan Kesehatan
Senin 10-08-2026,23:36 WIB
Gempa M 7,4 Guncang Chocó Kolombia, Getaran Capai MMI VII-VIII
Senin 10-08-2026,21:09 WIB
Cara Dokter Jantung Jeremy London Mengubah Pola Makan Usai Terkena Penyakit Serangan Jantung
Senin 10-08-2026,21:06 WIB
Mau Menyeberang Bakauheni-Merak? Ini Jadwal Kapal Dalom 1 Selama Agustus 2026
Senin 10-08-2026,20:58 WIB