radartvnews.com- Vonis Hakim yang diketuai Salman Alfarisi terhadap Michael Mulyadi dengan hukuman 5 tahun penjara dianggap terlalu rendah. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono akan mengajukan banding atas vonis hakim mengingat Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan, kamis kemarin (19/7) terdakwa terbukti atas kepemilikan 3,48 gram sabu pil ekstasi seberat 1,74 gram, daun ganja seberat 31,79 gram dan berbagai jenis psikotropika. “menilai vonis terlalu rendah atau belum dua sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hentoro. Memori banding akan dibuat tujuh hari kedepan terhitung sejak vonis putusan majelis hakim.(lds/san)
JPU Ajukan Banding Vonis Michael Mulyadi
Jumat 20-07-2018,20:51 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :