radartvnews.com- Vonis Hakim yang diketuai Salman Alfarisi terhadap Michael Mulyadi dengan hukuman 5 tahun penjara dianggap terlalu rendah. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono akan mengajukan banding atas vonis hakim mengingat Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan, kamis kemarin (19/7) terdakwa terbukti atas kepemilikan 3,48 gram sabu pil ekstasi seberat 1,74 gram, daun ganja seberat 31,79 gram dan berbagai jenis psikotropika. “menilai vonis terlalu rendah atau belum dua sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hentoro. Memori banding akan dibuat tujuh hari kedepan terhitung sejak vonis putusan majelis hakim.(lds/san)
JPU Ajukan Banding Vonis Michael Mulyadi
Jumat 20-07-2018,20:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,19:52 WIB
LNGSHOT Sukses Guncang Rose Bowl Pasadena di Head in the Clouds LA 2026
Minggu 09-08-2026,22:53 WIB
Mengenal Mindful Eating, Seni Menikmati Makanan untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 09-08-2026,14:47 WIB
Lagi Galau? 7 Lagu Ini Cocok Didengarkan Saat Hati Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Minggu 09-08-2026,17:33 WIB
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Fun Walk dan Legal Expo
Minggu 09-08-2026,18:32 WIB
Punya Lidah Buaya di Rumah? Kenali 8 Manfaatnya untuk Rambut
Terkini
Minggu 09-08-2026,23:02 WIB
Jelang HUT RI ke-81, Wajah Bandar Lampung Mulai Dipenuhi Nuansa Merah Putih
Minggu 09-08-2026,22:53 WIB
Mengenal Mindful Eating, Seni Menikmati Makanan untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 09-08-2026,22:47 WIB
Meski Tampak Seperti Hewan Fantasi, Ini Alasan Harimau Putih Nyaris Punah di Alam Liar
Minggu 09-08-2026,21:32 WIB
Sepuluh Ribu Langkah Sehari Jadi Tren, Ini Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Minggu 09-08-2026,21:19 WIB