radartvnews.com- Vonis Hakim yang diketuai Salman Alfarisi terhadap Michael Mulyadi dengan hukuman 5 tahun penjara dianggap terlalu rendah. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono akan mengajukan banding atas vonis hakim mengingat Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan, kamis kemarin (19/7) terdakwa terbukti atas kepemilikan 3,48 gram sabu pil ekstasi seberat 1,74 gram, daun ganja seberat 31,79 gram dan berbagai jenis psikotropika. “menilai vonis terlalu rendah atau belum dua sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hentoro. Memori banding akan dibuat tujuh hari kedepan terhitung sejak vonis putusan majelis hakim.(lds/san)
JPU Ajukan Banding Vonis Michael Mulyadi
Jumat 20-07-2018,20:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,14:11 WIB
Kulit Sehat dari Dalam? Kenali Manfaat Matcha dan Faktanya
Senin 05-10-2026,10:45 WIB
Pengadaan Perlengkapan Tidur BGN Senilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik, Ini Klarifikasinya
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Banjir Thailand Belum Juga Surut, 24 Tewas dan 3,19 Juta Jiwa Terdampak, WNI Diminta Waspada
Senin 05-10-2026,14:18 WIB
Mackenyu Terkejut Disambut Penggemar Jakarta, Akui Suasananya Seperti di Jepang
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kabut Asap Makin Tebal, Kualitas Udara Palembang Capai Level Berbahaya
Terkini
Selasa 06-10-2026,00:37 WIB
Drama Adu Finalti Bawa Indonesia Juarai Fifa Asian Cup 2026, Ini Skor Akhir Pertandingan
Senin 05-10-2026,22:33 WIB
40 Persen Gen Z Pilih Nikah Sederhana di KUA
Senin 05-10-2026,22:10 WIB
VIVIZ Bergabung dengan Agensi Baru, Siap Kembali Beraktivitas
Senin 05-10-2026,21:21 WIB
Peneliti di Rusia Meninggal Dunia Diduga Terinfeksi Wabah 'Misterius'
Senin 05-10-2026,21:16 WIB