radartvnews.com- Vonis Hakim yang diketuai Salman Alfarisi terhadap Michael Mulyadi dengan hukuman 5 tahun penjara dianggap terlalu rendah. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono akan mengajukan banding atas vonis hakim mengingat Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan, kamis kemarin (19/7) terdakwa terbukti atas kepemilikan 3,48 gram sabu pil ekstasi seberat 1,74 gram, daun ganja seberat 31,79 gram dan berbagai jenis psikotropika. “menilai vonis terlalu rendah atau belum dua sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hentoro. Memori banding akan dibuat tujuh hari kedepan terhitung sejak vonis putusan majelis hakim.(lds/san)
JPU Ajukan Banding Vonis Michael Mulyadi
Jumat 20-07-2018,20:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB