radartvnews.com- Vonis Hakim yang diketuai Salman Alfarisi terhadap Michael Mulyadi dengan hukuman 5 tahun penjara dianggap terlalu rendah. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono akan mengajukan banding atas vonis hakim mengingat Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan, kamis kemarin (19/7) terdakwa terbukti atas kepemilikan 3,48 gram sabu pil ekstasi seberat 1,74 gram, daun ganja seberat 31,79 gram dan berbagai jenis psikotropika. “menilai vonis terlalu rendah atau belum dua sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hentoro. Memori banding akan dibuat tujuh hari kedepan terhitung sejak vonis putusan majelis hakim.(lds/san)
JPU Ajukan Banding Vonis Michael Mulyadi
Jumat 20-07-2018,20:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,20:41 WIB
Strategi Pengembangan UMKM Mie Ayam MG Menuju Bisnis Kuliner Modern dan Digital Berkelanjutan
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,15:32 WIB
Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu! Ini 5 Cara Ampuh Atasi Kram Haid Agar Tetap Aktif Beraktivitas Setiap Bulan
Senin 13-04-2026,11:04 WIB
Rekomendasi Blush On Nampol untuk Para Blush Blindness!
Senin 13-04-2026,13:45 WIB
Apa Itu Intake Mesin Mobil? Fungsi, Cara Kerja, dan Risikonya
Terkini
Senin 13-04-2026,21:56 WIB
Makna Persahabatan yang Baik: Cara Menjalin Hubungan Tulus, Sehat, dan Bertahan Lama
Senin 13-04-2026,21:35 WIB
Mengapa Motor Karbu Ditinggalkan Dan Beralih Ke Injeksi? Ini 5 Alasan Utama yang Jarang Diketahui
Senin 13-04-2026,21:30 WIB
Tren “Olahraga Malam” Makin Digemari Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Jadi Prioritas Baru
Senin 13-04-2026,20:51 WIB
Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga di Dekat MBK Bandar Lampung
Senin 13-04-2026,20:48 WIB