Akademisi: Arinal-Nunik Melenggang

Rabu 18-07-2018,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Jelang pembacaan putusan gugatan sengketa pemilihan Gubernur Lampung oleh Sentra Gakkumdu Lampung yang akan di lakukan besok, akademisi menilai gugatan yang di lakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 2 akan ditolak oleh majelis hakim. Dugaan politik uang secara tersetruktur, sistematis dan massif ini tidak akan terbukti karena kurangnya bukti yang diserahkan. Ini disampaikan langsung oleh Eddy Rifai yang tak lain merupakan tenaga ahli pansus money politik bentukan DPRD Provinsi Lampung. Eddy Rifai yang juga Dosen Hukum Politik Universitas Lampung ini menilai, berdasarakan pengalaman dirinya sebagai saksi ahli saat pemeriksaan di Panwaslu terkait money politik tidak memenuhi cukup bukti sehingga gakkumdu tidak memproses temuan tersebut. Tidak terpenuhnya bukti dugaan pelanggaran money politik bukan dikarenakan bukti sama sekali tidak ada melainkan pelapor dan bukti uang ada tetapi pihak terlapor yang tidak ada atau menghilang sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pengungkapan.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait