radartvnews.com- Jelang pembacaan putusan gugatan sengketa pemilihan Gubernur Lampung oleh Sentra Gakkumdu Lampung yang akan di lakukan besok, akademisi menilai gugatan yang di lakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 2 akan ditolak oleh majelis hakim. Dugaan politik uang secara tersetruktur, sistematis dan massif ini tidak akan terbukti karena kurangnya bukti yang diserahkan. Ini disampaikan langsung oleh Eddy Rifai yang tak lain merupakan tenaga ahli pansus money politik bentukan DPRD Provinsi Lampung. Eddy Rifai yang juga Dosen Hukum Politik Universitas Lampung ini menilai, berdasarakan pengalaman dirinya sebagai saksi ahli saat pemeriksaan di Panwaslu terkait money politik tidak memenuhi cukup bukti sehingga gakkumdu tidak memproses temuan tersebut. Tidak terpenuhnya bukti dugaan pelanggaran money politik bukan dikarenakan bukti sama sekali tidak ada melainkan pelapor dan bukti uang ada tetapi pihak terlapor yang tidak ada atau menghilang sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pengungkapan.(bow/san)
Akademisi: Arinal-Nunik Melenggang
Rabu 18-07-2018,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Proyek Jalan Rp88 Miliar dari Pinjaman SMI Dipantau Kejari Lampung Timur
Senin 05-10-2026,10:10 WIB
Asam Lambung Sering Kambuh? Ini Kebiasaan yang Perlu Dihindari dan Cara Meredakannya
Terkini
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Proyek Jalan Rp88 Miliar dari Pinjaman SMI Dipantau Kejari Lampung Timur
Senin 05-10-2026,10:10 WIB
Asam Lambung Sering Kambuh? Ini Kebiasaan yang Perlu Dihindari dan Cara Meredakannya
Minggu 04-10-2026,00:10 WIB
Cuaca Panas Bikin Gerah, Begini Cara Memilih Kaos yang Lebih Nyaman Menurut Panduan Kemenkes
Minggu 04-10-2026,00:02 WIB
Pedang Pora, Tradisi Penghormatan dalam Pernikahan Perwira Militer
Minggu 04-10-2026,00:01 WIB