radartvnews.com- Hari ke-5 lanjutan sidang pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sitematis dan Masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di sentra Gakkumdu, kamis pagi (12/7). Kuasa Hukum Pelapor 1 menghadirkan Saksi Ahli Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 – 2012 Bambang Eka Cahya Widodo. Berjalanya sidang sempat di warnai ketegangan antar pihak pelapor dan terlapor, ketika kuasa hukum terlapor menanyakan terkait regulasi peraturan pelanggaran kepada saksi ahli namun pihak pelapor merasa keberatan dikarnakan tim kuasa hukum terlapor menyudutkan saksi ahli dengan pertanyaanya. Dosen ilmu politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyoroti kinerja Panwas terhadap banyaknya laporan praktik politik uang yang disampaikan oleh masyarakat. Namun tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi unsur dan tidak adanya terlapor, diapun menyarankan Panwas seharusnya menerima dan menindaklanjuti laporan sebagai temuan, Ujar Bambang Eka Widodo. Dia menambahkan pemahaman praktik politik uang yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif bukan 50 % plus satu dari jumlah wilayah namun dari banyaknya jumlah pemilih dalam suatu wilayah karena sebaran penduduk Lampung yang tidak merata. Pelanggaran administrasi pada Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 juga dapat dikategorikan memenuhi unsur TSM karena pada praktiknya melibatkan kepala desa sehingga harus dibuktikan karena merupakan tindak pidana pemilu, tutup Bambang.(ren/san)
Mantan Ketua Bawaslu Soroti Panwas
Kamis 12-07-2018,20:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :