radartvnews. com– Tokoh masyarakat Lampung M Alzier Dianis Thabranie meminta Bawaslu untuk memproses temuan-temuan money politic selama masa tenang Pilgub 27 Juni 2018. Sejauh ini, sudah banyak laporan dari masyarakat ke Panwaslu kabupaten dan kota soal temuan amplop berisi uang Rp50.000.
Diantaranya di Desa Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah ada temuan pembagian uang Rp50.000 di dalam amplop. Selain itu, laporan dari warga Talangpadang, Tanggamus, Minggu (24/6). Dalam laporan, pelapor berinisial IS juga menitipkan barang kepada Sentra Gakumdu Tanggamus.
Barang yang dititipkan berupa amplop kecil berjumlah 332 buah. Satu amplop berisi uang Rp50.000. Serta ada amplop berisikan Rp20.000(664 lembar) dan Rp10.000 (332 lembar). Total uang sebesar Rp16.600.000.
”Iya tadi jam 19.45 ada warga hadir melaporkan adanya dugaan politik uang di Pekon Singosari. Diamankan 332 amplop yang berisi uang sebesar Rp50.000. Dugaan politik uang paslon nomor 3 (Arinal-Nunik). Indikasinya begitu (dugaan politik untuk Pilbup Tanggamus) juga,” kata Anggota Panwaslu Tanggamus Ali Usman.
Pelapor sendiri adalah tim pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tanggamus Dewi Handajani-Syafii (De-Sa). Menanggapi temuan-temuan politik uang ini, Alzier meminta Bawaslu untuk tegas dalam menindak. Jangan sampai Bawaslu lambat dan masuk angin dalam menanganinya. ”Ya, harus cepat diproses, jangan sudah mendalami dan menelusuri, tapi nggak ada hukumannya. Apalagi kan Bawaslu Cuma punya waktu lima hari untuk memproses dugaan money politics ini,” kata dia.
Alzier melanjutkan, ada sanksi tegas berupa pidana bagi pelaku politik uang. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun. (wok/san)