radartvnews.com- PT KAI Tanjungkarang mengimbau calon penumpang atau pemudik yang mengunakan jalur kereta api agar tidak membawa barang bawaan melebihi kapasitas dari 20 kg. penumpang dianjurkan membawa barang sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Humas PT KAI Tanjungkarang Franoto Wibowo (11/6/2018), “berdasarkan ketentuan batas barang bawaan masing-masing penumpang maksimal 20 kilogram dengan dimensi tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm,” ujar Franoto. Jika nanti ada pemudik atau penumpang di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku akan dikenakan membayar tiket bagasi, imbuh Franoto. Dengan rincian untuk kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10000/kilo untuk kelas bisnis dikenakana biaya Rp6000 dan untuk kelas ekonomi dikenakan biaya Rp4000.(lds/san)
Bagasi Lebih 20 Kilo, Penumpang Didenda
Senin 11-06-2018,22:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,12:49 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kalsium dan Tulang
Sabtu 03-10-2026,18:30 WIB
Operasi Kanker Tak Selalu Harus Ekstrem, Strategi De-escalation Jadi Sorotan di Lampung
Sabtu 03-10-2026,12:41 WIB
Pabrik Areng Briket Akan Berdiri di Tengah Permukiman, Warga Desa Serdang Lampung Selatan Tegas Menolak
Sabtu 03-10-2026,12:58 WIB
406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Mendominasi
Sabtu 03-10-2026,12:36 WIB
Terlalu Sering Mengeluh Bisa Memengaruhi Otak dan Kesehatan, Ini Penjelasan Psikolog
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:10 WIB
Cuaca Panas Bikin Gerah, Begini Cara Memilih Kaos yang Lebih Nyaman Menurut Panduan Kemenkes
Minggu 04-10-2026,00:02 WIB
Pedang Pora, Tradisi Penghormatan dalam Pernikahan Perwira Militer
Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Bukan Cuma Bikin Makanan Asin, Ini Cara Garam Diam-Diam Mendorong Tekanan Darah Naik
Sabtu 03-10-2026,21:22 WIB
Eskalator Stasiun Duri Tiba-Tiba Mundur, 12 Penumpang KRL Jadi Korban
Sabtu 03-10-2026,21:10 WIB