radartvnews.com- PT KAI Tanjungkarang mengimbau calon penumpang atau pemudik yang mengunakan jalur kereta api agar tidak membawa barang bawaan melebihi kapasitas dari 20 kg. penumpang dianjurkan membawa barang sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Humas PT KAI Tanjungkarang Franoto Wibowo (11/6/2018), “berdasarkan ketentuan batas barang bawaan masing-masing penumpang maksimal 20 kilogram dengan dimensi tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm,” ujar Franoto. Jika nanti ada pemudik atau penumpang di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku akan dikenakan membayar tiket bagasi, imbuh Franoto. Dengan rincian untuk kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10000/kilo untuk kelas bisnis dikenakana biaya Rp6000 dan untuk kelas ekonomi dikenakan biaya Rp4000.(lds/san)
Bagasi Lebih 20 Kilo, Penumpang Didenda
Senin 11-06-2018,22:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB