radartvnews.com- Eldy Pratama (21) terdakwa penganiayaan terhadap Hasanah (78) merupakan neneknya sendiri, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kamis siang (17/5/2018). Siding kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa. Keterangan terdakwa dalam persidangan membuat meradang majelis hakim, karena dari pengakuan Eldy Pratma dirinya sering kali melakukan penganiayaan memukul dan menendang terhadap neneknya sendiri selama enam tahun, dengan alasan tidak diberi uang bermain game online. “apa yang buat kamu insaf, nggak ada perasaan kasih saying kamu karena ini sudah lama kamu lakukan,” ujar salah satu hakim. Sementara tetangga korban Hasanah bernama Arbaiyah dan juga ketua rt 06 dikelurahan tanjung raya, kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung mengaku perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sering dilakukan sejak tahun 2011 lalu saat terdakwa masih bersekolah. “kami melaporkan kekantor polsek tanjungkarang timur, karena masih dibawah umur, petugas pun hanya melakukan pembinaan namun pada febuari 2018 kelakukan terdakwa semakin menjadi, sehingga Eldy Pratama dilaporkan Kepolresta Bandar Lampung,” ujar Arbaiyah. Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Merya Ulfa dengan pasal 351 KUHP ayat 1 sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(lds/san)
Cucu Siksa Nenek, Hakim Geram
Kamis 17-05-2018,18:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB