radartvnews.com- Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu Bawaslu Lampung angkat bicara maraknya gelombang aksi dengan tagar #2019GantiPresiden yang dilakukan di area car free day. Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, seusai dengan arahan dari Bawaslu Pusat kegiatan sekelompok orang yang menyampaikan aspirasinya tidak disalahkan asal di lakukan seusai dengan koridor hukum dan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda). “bawaslu belum mengatur, namun semua pihak harus tertip,” UJAR Iskandar (10/5/18). Bawaslu belum bisa bertindak lebih jauh untuk melakukan penertiban Alat Peraga Presiden Joko Widodo yang juga telah terpasang di beberapa titik Kota Bandar Lampung. Bawaslu Lampung juga mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan peneguran kepada kelompok orang yang menyalurkan aspirasi #2019gantipresiden di area car free day. Bawaslu menilai area car free day tidak tepat jika di gunakan untuk kegiatan politik.(bow/san)
Catat! Atribut #2019GantiPresiden Legal
Kamis 10-05-2018,21:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :