radartvnews.com- DS (21) wanita tomboi tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus tindakan asusila yang dilakukanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis siang (12/4) terbukti menodai korban HPseorang pelajar di Sekolah Menengah Atas di Bandar Lampung, untuk mepertangungjawabkan perbuatanya terdakwa divonis lima tahun penjara. Terdawa juga di denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan, terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Peristiwa tak terpuji dilakukan terdakwa pada 19 desember 2017 lalu korban diajak bertemu tak jauh dari kediaman terdakwa dijalan teluk rantai, gang cempaka, teluk betung, Bandar Lampung. saat korban sedang tidur tiduran terdakwa menjalankan aksinya, putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU Venny yang menuntut selama 8 tahun penjara.(lds/san)
Asusila, Gadis Tomboy di Bui Lima Tahun
Kamis 12-04-2018,20:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,00:39 WIB
Bayam Merah vs Hijau, Ternyata Kandungan Nutrisinya Tak Sama
Jumat 28-08-2026,15:56 WIB
Himalaya Mencair, Krisis Iklim Kian Nyata: Banjir hingga Krisis Air Mengintai Miliaran Orang
Jumat 28-08-2026,15:42 WIB
Hari Ke-13 TNI Salurkan 946,923 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Himalaya Mencair, Krisis Iklim Kian Nyata: Banjir hingga Krisis Air Mengintai Miliaran Orang
Jumat 28-08-2026,20:58 WIB
Trump Kirim Bantuan Darurat ke Nepal Usai Banjir Bandang Tewaskan 380 Orang
Terkini
Sabtu 29-08-2026,11:36 WIB
Produk UMKM Lampung Selatan Dibawa ke AOE 2026, Jadi Jalan Buka Pasar Lebih Luas
Sabtu 29-08-2026,11:03 WIB
Tak Hanya Buahnya yang Enak, Kulit Manggis Juga Kaya Akan Manfaat!
Sabtu 29-08-2026,01:55 WIB
Makkah dan Madinah Diterjang Cuaca Ekstrem, Badai Petir dan Debu Selimuti Tanah Suci
Sabtu 29-08-2026,00:39 WIB
Bayam Merah vs Hijau, Ternyata Kandungan Nutrisinya Tak Sama
Jumat 28-08-2026,23:48 WIB