radartvnews.com- DS (21) wanita tomboi tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus tindakan asusila yang dilakukanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis siang (12/4) terbukti menodai korban HPseorang pelajar di Sekolah Menengah Atas di Bandar Lampung, untuk mepertangungjawabkan perbuatanya terdakwa divonis lima tahun penjara. Terdawa juga di denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan, terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Peristiwa tak terpuji dilakukan terdakwa pada 19 desember 2017 lalu korban diajak bertemu tak jauh dari kediaman terdakwa dijalan teluk rantai, gang cempaka, teluk betung, Bandar Lampung. saat korban sedang tidur tiduran terdakwa menjalankan aksinya, putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU Venny yang menuntut selama 8 tahun penjara.(lds/san)
Asusila, Gadis Tomboy di Bui Lima Tahun
Kamis 12-04-2018,20:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,12:05 WIB
Awas Aquaplaning! Ini Cara Merawat Ban Mobil Saat Musim Hujan
Selasa 14-04-2026,15:22 WIB
Pencinta Kopi Wajib Tahu! Ini 5 Trik Simpan Bubuk Kopi Lampung agar Aromanya Tetap Segar
Selasa 14-04-2026,12:15 WIB
Bingung Wajah Break Out atau Purging? Ini Dia Perbedaannya!
Terkini
Selasa 14-04-2026,20:49 WIB
Efek Anomali Cuaca, Kota Bandar Lampung Dikepung Banjir
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
“Sleep Hygiene”: Kebiasaan Kecil di Tempat Tidur yang Menentukan Kualitas Hidup
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
F4 Comeback ke Jakarta Siap Obati Rindu Penggemar Era Meteor Garden
Selasa 14-04-2026,15:34 WIB