radartvnews.com- Banwaslu Provinsi Lampung tak henti – hentinya melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye ( APK ) Liar, uniknya pelanggaran secara masif merata di lakukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Melalui panitia pengawas di masing – masing daerah terus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penurunan. Ini di ungkapkan langsung oleh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar (7/4), Bawaslu Lampung sudah melayangkan surat peringatan kepada masing – masing pasangan calon gubernur untuk tidak memasang alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. “Bawaslu Lampung sudah melayangkan surat peringatan kepada masing – masing pasangan calon gubernur untuk tidak memasang alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan KPU,” ujar Iskandar. Penurunan alat peraga liar di lakukan di beberapa daerah yakni di kabupaten Mesuji dan Kota Bandar Lampung.(bow/san)
Paslon Masif Lakukan Pelanggaran APK
Minggu 08-04-2018,20:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :