radartvnews.com- Sempat menghebohkan warga Bandar Lampung September 2018 lalu, perkara kasus penyalagunaan bahan peledak kini memasuki tahapan penuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, kamis siang (5/4), terdakwa Mustofa duduk dikursi pesakitan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Dalam persidangan jaksa Umu Richard, menuntut terdakwa yang merupakan warga jalan bung tomo, gedung air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung dengan hukuman 8 tahun karena penyalahgunaan bahan peledak. Diketahui terungkapnya kasus Mustofa, pada minggu 24 september 2017 lalu terjadi ledakan didalam rumah terdakwa. Leadakan mengakibatkan istri kedua terakwa Alula Suryani mengalami luka bakar. Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan bahan peledak yang tersimpan didalam kardus berupa potiasium sebanyak 1 kg, sulfur 1/4 kilogram gram, 1 kaleng browns, serbuk TNT 300 gram dan 50 buah donator. Polisi juga kembali mendapatkan 1 karung potasium seberat 10 kg, dikediaman istri pertama mustofa bernama Nurma dijalan ikan sepat, pesawahan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Siding kembali gigelar pekan depan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan terdakwa.(lds/san)
Pemilik Bahan Peledak Dituntut Delapan Tahun
Kamis 05-04-2018,20:27 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :