radartvnews.com- Jajaran Polres Lampung Selatan kembali mengagalkan pengiriman narkoba. Kali ini ganja seberat 73 kilogram hasil tiga kali penangkapan di tempat di areal pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan berhasil digagalkan. AKBP. M. Syarhan Kapolres Lampung Selatan menjelaskan, pengungkapan pertama daun ganja kering seberat 16 kilo diangkut menggunakan truk boks bernomor polisi B 9272 TYY milik jasa pengiriman PT. Tunas Antar Nusa Muda, selasa 27 maret lalu sekitar pukul 15.30 wib. “barang itu dikirim dari medan tujuan Jakarta Timur, setelah dilakukan penelusuran alamat penerima dan pengirim ternyata alamat fiktif ,” ujar Syarhan. Pengungkapan selanjutnya juga masih seaport interdiction pelabuhan penyeberangan bakauheni, pihaknya berhasil menyita daun ganja kering seberat 20 kilogram pada rabu 28 maret lalu sekitar pukul 09.00 wib, hasil tangkapan ini hanya berselang satu hari keesokan harinya dari penangkapan pertama, imbuh Kapolres. Daun ganja kering dibawa tersangka Ismail Marzuki Nainggolan (30) yang menumpang di bus ALS jurusan Medan-Bogor dari hasil pengembangan polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, terakhir masih di tempat yang sama polisi berhasil mengamankan 37 kilogram daun ganja kering yang dibawa tersangka Ismail Pulungan ( 41 ) pada senin 2 aprli lalu sekitar pukul 02.00 wib, barang bukti dan satu orang tersangka berhasil diamankan, Tutup Syarhan.(mai/san)
Big Fish, 73 Kilogram Ganja Gagal Edar
Rabu 04-04-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,18:59 WIB
Surya Paloh Ajak Generasi Muda Ambil Peran Lebih Besar dalam Menentukan Masa Depan Indonesia
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
IDI Lampung: Dokter Internship dr. Muhammad Zulfikar Drakel Diduga Meninggal karena Sakit
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB