radartvnews.com- Januardi Silitonga dan Sondang Sinaga, pembawa daging babi hutan yang tertangkap petugas KSKP Panjang terlihat pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin siang. Jaksa mendakwa januardi dan sondang telah menjual daging celeng, dihadapan majelis, Jaksa Penuntut Umum Yanti menyatakan kedua warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara itu telah bersalah melanggar undang undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Sopir dan kernet ini ditangkap petugas kepolisian dari KSKP Panjang saat kendaraan mobil truk cold diesel dengan nomor polisi D 8242 SK melintas dipelabuhan panjang dengan mambawa 2 ton daging babi pada 20 mei 2017 lalu, penangkapan keduanya berkat kecurigaan petugas. Melihat adanya tetesan air berbau anyir dibagian belakang mobil petugas langsung melakukan pengeledahan, alhasil ditemukan empat belas karung berisikan daging celeng yang ditutupi kardus bekas. Rencanaya daging celeng dari medan itu akan dikirim kedaerah Solo Jawa Tengah. Usai persidangan majelis hakim yang diketuai Ahmad Lakoni menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Penjual Daging Celeng Duduk di Kursi Pesakitan
Senin 05-03-2018,21:17 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :