Terdakwa Bantah Saksi, Rekan Debt Collector Beraksi

Kamis 01-03-2018,20:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menewaskan Indrayana, digelar di Pengadilan Negeri Tanung Karang, kamis siang (1/3) dengan agenda keterangan dua orang saksi kunci. Dalam keterangan salah satu saksi Muhammad Adha kepada majelis hakim, menyatakan sempat mendengarkan teriakan korban indrayana menjerit kesakitan lalu berteriak meminta tolong. Terdakwa Ali Imron merasa keberatan dengan keterangan saksi. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban dan rekan korban sesama depkolektor dan langsung berdiri dari tempat duduk lalu berteriak dan memaki maki terdakwa. Untuk menghindari kejaran dan amukan massa, usai persidangan terdakwa dijaga ketat oleh petugas masuk ke dalam ruang tahanan sementara di pengadilan. Siding dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi lainya. Sebelumnya  terdakwa Ali Imron didakwa jaksa karena melakukan pembunuhan terhadap Indrayana diperum BCA jalan cut nyak dien, kelurahan durian paying, kecamatan tanjung karang pusat,  bandar lampung pada 30 oktober 2017 lalu, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP.(lds/krp/san)

Tags :
Kategori :

Terkait