radartvnews.com- Sepasang Pasutri Suhevi dan Novinati terlihat lesu saat digiring petugas berjalan menuju kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung (26/2) untuk menjalani pemariksaan. Keduanya dibekuk karena kedapatan memeiliki 1 Kg sabu yang disimpan didalam kamar dijalan tamin, kecamatan tanjung karang barat, bandar lampung senin dini hari (26/2). Kombes Pol Abrar Tuntalanai Direktorat Narkoba Polda Lampung menjelaskan, dari pengakuan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara bebas tahun 2017 lalu itu, cristal sabu didapat dari seseorang berinisial YS yang dikenalnya didalam Lembaga Permasyarakatan saat masih mendekam dibalik jeruji. “suhevi merupakan resedivis dan bebas pada 2017 lalu, dari penangkapan petugas menemukan 1 kilo sabu,” ujar Abrar. Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas sumatera, barang haram itu didapat dari rekanya yang kini masih DPO dengan cara memesan lewat via telpon setelah barang habis terjual pelaku pun membayarnya, imbu Abrar. Pelaku sudah ketiga kalinya menjualkan narkoba dalam satu minggu pelaku dapat menjual sabu seberat 1 kg yang biasa dijualnya didaerah Kota Bandar Lampung dan daerah Hanura dengan keuntungan Rp 10 juta.(lds/san)
Pasutri Bandar Sabu 1 Kilogram Jaringan Napi
Senin 26-02-2018,17:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB