Paslon Curi Start, KPU Salahkan Perpres

Kamis 22-02-2018,21:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul – umbul yang seharusnya di persiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai pihak penyelenggara hingga kini belum terpasang. Solihin Komisioner KPU beralasan dalam pengadaan dan tender APK ini KPU terbentur dengan peraturan Presiden yang menjadi regulasi dan landasan hokum. Dalam Perpres disebutkan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara lelang.  “KPU terbentur dengan mekanisme pengadaan, jika kpu mengikuti proses lelang berimbas makin panjang waktu jadwal yang sudah dibuat,” kata Solihin. KPU telah menujuk Cv. The Tenda Indonesia yang berdomisili di jalan bandengan utara no.36 tambora, Jakarta Barat sebagai pemenang tender pencetakan alat peraga kampanye dengan nilai 6.9 miliar. Saat ini proses finalisasi desain bentuk alat peraga kampanye dari masing – masing leasion officer. Setelah finalisasi selesai maka proses cetak akan langsung di lakukan. Sementara banyak pihak menilai, pengadaan alat peraga kampanye yang di lakukan oleh komisi pemilihan umum provinsi lampung sarat permainan ini terlihat dari lokasi kantor percetakan yang berada di Jakarta dengan kondisi gedung dikontrakan.(hen/san)

Tags :
Kategori :

Terkait